- Menyatakan terdakwa HOLIK, S.Sos terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (Onslag Van Rechtvervolging) ;
- Melepaskan terdakwa HOLIK, S.Sos oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ;
- Memerintahkan agar terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan;
- 2 (dua) lembar surat kontrak antara CV.Yusril Jilann Lestari dan PT Teluk Benua Nusantara tanggal 03 September 2018, bermaterai 6000 (asli);
- 1 (satu) lembar lampiran Rincian anggaran belanja (RAB) antara CV. Yusril Jilann Lestari dan PT Teluk Benua Nusantara tagal 03 September 2018 (asli);
- 1 (satu) lembar berita Acara Serah Terima Barang/Bahan antara CV Yusril Jilann Lestari dan PT. Teluk Benua Nusantara tanggal 03 September 2018 (asli);
- 1 (satu) lembar lampiran Berita Acara Serah Terima Barang tahun 2018 tanggal 03 September 2018 (asli);
- 6 (enam) lembar nota barang;
Putusan PN PALU Nomor 335/Pid.B/2020/PN Pal |
|
Nomor | 335/Pid.B/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yakobus Manu, Br Hakim Anggota Suhendra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan agar barang bukti : Dikembalikan kepada saksi Alkadir 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 293 K/Pid/2021
Pertama : 335/Pid.B/2020/PN.Pal.
Statistik8540