Putusan PN PADANG Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamaluddin |
Hakim Anggota | Sapta Diharja, Mhd. Takdir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Eri Zulfian, SPt, SH, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Eri Zulfian, SPt, SH, MM oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Eri Zulfian, SPt, SH, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsisebagai secara bersama-sama dan berlanjut mana Dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa Eri Zulfian, SPt, SH, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa Eri Zulfian, SPt, SH, MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 115.090.800.- (seratus lima belas juta sembilan puluh ribu delapan ratus) rupiah dengan ketentuan apabila dalan jangka waktu satu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara dan apabila harta bendanya tidak ada maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2514 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Statistik6642