Putusan PN BONDOWOSO Nomor 19/Pdt.G/2010/PN.Bdw. |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2010/PN.Bdw. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | melawan hukum |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prim Fahrur Razi. |
Hakim Anggota | Nanang Zulkarnain Faisal, Taufan Rachmadi |
Panitera | Ngatminiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI.DALAM EKSEPSI.Menolak eksepsi Tergugat I, II dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM PROVISI.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI.DALAM EKSEPSI.Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA.1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan bahwa sah secara hukum Akta Persetujuan Membuka Kredit no. 17 tanggal 06 April 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH, Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit Dengan Penambahan Maksimum Kredit no. 31 tanggal 07 April 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit no. 18 tanggal 07 April 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Akta Restrukturisasi Kredit no. 104 tanggal 30 Agustus 2006;3.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Akta Persetujuan Membuka Kredit no. 17 tanggal 06 April 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH, Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit Dengan Penambahan Maksimum Kredit no. 31 tanggal 07 April 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit no. 18 tanggal 07 April 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Akta Restrukturisasi Kredit no. 104 tanggal 30 Agustus 2006;4.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan pengucapan putusan ini sebesar Rp. 1.804.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2011 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PDT/2012/PT.Sby.
Pertama : 19/Pdt.G/2010/PN.Bdw.
Statistik11116