Putusan PN BANDUNG Nomor 98/PDT/G/2014/PN.BDG.., |
|
Nomor | 98/PDT/G/2014/PN.BDG.., |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tirolan Nainggolan |
Hakim Anggota | Marudut Bakara, Istining Kadariswati |
Panitera | -r. Djuniati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSIMenyatakan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;DALAM . . . . .DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah sebagai hukum Surat Pernyataan Pengosongan Rumah tertanggal 11 Mei 2012 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I serta telah disetujui oleh Tergugat II sepanjang pengosongan dan penyerahan yang dimaksud dalam surat pernyataan tersebut adalah sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat;3. Menyatakan sah sebagai hukum Surat Perjanjian Pertanggungan Utang tertanggal 26 Maret 2013 yang telah ditandatangani Penggugat dan Tergugat II; 4. Menyatakan sah sebagai hukum Surat Pernyataan Pengosongan Rumah tanggal 11 Mei 2012 dan Surat Perjanjian Pertanggungan Utang tanggal 26 Maret 2013 sebagai hubungan hukum pinjaman meminjam uang antara Tergugat I selaku pihak yang meminjam uang dan Tergugat II sebagai penanggung utang Tergugat I dengan Penggugat selaku yang memberikan pinjaman uang;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (ahli waris Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat :a. Pengembalian uang pinjaman pokok PENGGUGAT yang belum dikembalikan Tergugat I sebesar = Rp.322.000.000,- b. Hilangnya keuntungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat sebesar 1,5% / bulan terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung sampai dilunasi;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II berupa tanah dan rumah berikut segala turutannya yang berdiri dan melekat di atasnya, terletak di Jalan Kaum Kulon Nomor : 45 RT.003 RW.006 Cimahi Tengah Kota Cimahi tersebut ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Ahli waris) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.447.000,- (satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/PDT/G/2014/PN.BDG..,
Statistik514