Putusan PN BATANG Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Btg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Florence, Hakim Anggota Moch. Isa Nazarudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang telah melakukan penjualan atas tanah dan bangunan rumah yang tercatat dalam SHM No. 423 / Kel Proyonanggan luas 279 m2, kepada TERGUGAT II (GIAN MEI DIAN) dihadapan Notaris/PPAT KHUMAIDI, SH.,M.Kn (TERGUGAT III) sampai dengan terjadinya balik nama ke nama Tergugat II yang dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Batang (TERGUGAT IV) adalah TIDAK SAH, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dan bersifat MELAWAN HUKUM; - Menyatakan perbuatan hukum jual beli sampai dengan balik nama atas tanah bangunan rumah SHM No. 423/Kel. Proyonanggan luas 279 m2 dari nama SUGITO ke nama TERGUGAT II (GIAN MEI DIAN) adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dan menghukum TERGUGAT IV untuk melakukan balik nama atas tanah bangunan rumah SHM No. 423/Kel. Proyonanggan luas 279 m2 dari nama TERGUGAT II (GIAN MEI DIAN) kembali ke nama semula yaitu atas nama SUGITO; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.578.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); - Menolak Gugatan untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 123/PDT/2018/PT SMG
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Btg
Statistik20161