Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 26-K/PMT.III/BDG/AD/II/2017 |
|
Nomor | 26-K/PMT.III/BDG/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | ASUSILA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | - Kolonel Sus Reki Irene Lumme |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN 20 (DUA PULUH) HARI. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Nopetani Halawa, Prada NRP 3113035351781191.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 124-K/PM.III-12/AD/XI/2016 tanggal 1 Pebruari 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 20 (dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 124-K/PM.III-12/AD/XI/2016 tanggal 1 Pebruari 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pengaduan tanggal 10 Juni 2016 Saksi-1 Kopda Syamsudin Fofur tetap dilekatkan dalam berkas perkara ini.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26-K/PMT.III/BDG/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 26-K/PMT.III/BDG/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 267 K/MIL/2017
Pertama : 124–K/PM.III-12/AD/XI/2016
Banding : 26-K/PMT.III/BDG/AD/II/2017
Statistik12698