Putusan PTA SURABAYA Nomor 269/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 269/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud. |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA SURABAYA |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa ditingkat banding;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4304/Pdt.G/2019/PA.Sby tanggal 12 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1441 Hijriyah sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Termohon;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin Pemohon (Tugas Dwi Purwanto bin Gatot Permana) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Zainab binti H.Moh.Abdul Razak) didepan sidang Pengadilan Agama Surabaya ;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan :a. Nafkah iddah sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);4. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Maulana Ilham Hafidzul Hakam, lahir tanggal 14 Pebruari 2011 berada dibawah pemeliharaan (hadhonah) Pemohon, dengan tetap memberikan akses kepada Termohon untuk bertemu dengan anaknya tersebut tanpa boleh dihalangi oleh siapapun juga;5. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Haidar Hakam, laki-laki, umur 4 tahun sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan atau mampu mandiri (umur 21 tahun), dengan ditambah kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya sepanjang anak tersebut dalam asuhan Termohon;6. Menolak permohonan Pemohon selebihnya ; 7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 866.000,00 (delapan ratus enam puluh enamribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Termohon / Pembanding sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 269/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4304/Pdt.G/2019/PA.Sby
Banding : 269/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik3818