Putusan PN SURABAYA Nomor 28/G/2015/PHI.Sby. |
|
Nomor | 28/G/2015/PHI.Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Hardi Purwanto, Alfil Syahril |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Pokok Perkara; ----------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -----------------------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan, pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015; ------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat akibat hukum dari pemutusan hubungan kerja yaitu berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan upah selama skorsing yang belum dibayarkan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni 2015 dengan perincian perhitungan sebagai berikut: ----------------- Uang Pesangon : Rp.7.100.000,- x 9 bulan = Rp. 63.900.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp.7.100.000,-x7bln = Rp. 49.700.000,- Sub Total = Rp.113.600.000,-- Uang Penggantian Hak Penggantian Perumahan dan Pengobatan : 15 % x Rp.113.600.000,- = Rp. 17.040.000,-- Upah Proses (Skorsing) : 3 x Rp.7.100.000,- = Rp. 21.300.000,- Jumlah seluruhnya = Rp.151.940.000,-Sehingga jumlah seluruhnya yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus adalah sebesarRp.151.940.000,- (seratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 636 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 28/G/2015/PHI Sby
Statistik4814