Putusan PN TAKENGON Nomor 42/Pid.B/2015/PN.TKN |
|
Nomor | 42/Pid.B/2015/PN.TKN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PADLI HAMBALI BIN HAMBALI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasmy |
Hakim Anggota | Rahmawan, Edo Juniansyah |
Panitera | Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa PADLI HAMBALI Bin HAMBALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN??? ;----------------------------------------------2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;----------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;-------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------- 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Beach Type ACH1M21B05 A/T warna hitam les merah tahun pembuatan 2014, dengan Nomor Polisi BL 5963 OI, Nomor rangka MH1JFN111EK041047, Nomor mesin JFN1E1044056 ;------------------------------Dikembalikan kepada saksi korban RAHMAN HENDRI Bin SURAHMANDI;------------------------------------------------- 1 (satu) unit HP merk SKY phone warna hitam layar sentuh- 1 (satu) buah dompet warna hitam dan didalamnya warna coklat ;------------------------------------------------- 1 (satu) buah KTP atas nama PADLI HAMBALI dengan Nomor 11071704011790002 ;-------------------------------------- 1 (satu) buah SIM C atas nama PADLI dengan Nomor 7904062000258 ;------------------------------------------ Uang sebesar Rp. 276.000,-(dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kertas yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar, dan uang pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ;------ 1 (satu) buah topi warna hitam ;------------------------- 1 (satu) helai baju kaos singles warna hitam putih ;----- 1 (satu) helai kain sarung warna abu-abu garis hijau hitam ;------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa ;-----------------------------6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2015/PN.TKN
Statistik774