- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa pengijinan dan memproses pengangkatan anak secara adat atau Ra?a Kasa Lua Logo oleh Paulina Mau Gili (almarhumah) tidak patut dan tidak layak atas diri Tergugat I dan perbuatan pembiaran oleh Tergugat II atas istri belisnya untuk dilakukan pengangkatan anak atau Ra?a Kasa Lua Logo yang dilaksanakan pada tanggal 5 Pebruari 2014 yang berlokasi di Sa?o Fao Zeru Kampung Tiwu Desa Seso Kecamatan Soa adalah perbuatan melawan hukum dan norma adat yang hidup dan dianut serta dipertahankan oleh masyarakat adat kampung Tiwu Desa Seso dan Kecamatan Soa pada umumnya dan oleh karena itu perbuatan memproses pengangkatan anak atau Ra?a Kasa Lua Logo pada tanggal 5 Pebruari 2014 atas diri Tergugat I adalah batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat I yang memimpin proses pengangkatan anak secara adat atau Ra?a Kasa Lua Logo perbuatan Turut Tergugat II yang mengumumkan (sa) dalam pengangkatan anak secara adat atau Ra?a Kasa Lua Logo, serta Perbuatan Turut Tergugat III yang secara berani bertanggung jawab jiwa dan raga atas proses pengangkatan anak secara adat atau Ra?a Kasa Lua Logo atas diri Tergugat I pada tanggal 5 Pebruari 2014 di Sa?o Fao Zeru kampung Tiwu Desa Seso Kecamatan Soa adalah perbuatan melawan Hukum dan norma adat yang hidup dan dianut serta dipertahankan oleh masyarakat adat kampung Tiwu Desa Seso dan Kecamatan Soa pada umumnya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.583.000.- ( dua juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Bjw |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2017/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: David P. Sitorus |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fransiskus Xaverius Lae, . hakim Anggota 2: Hidayat Sarjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi dari para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2017/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2017/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 407 K/Pdt/2019
Pertama : 10/Pdt.G/2017/PN Bjw
Statistik16695