- Menolak eksepsi Tergugat I dan IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah persil Nomor 50 S.I Kohir Nomor C.2976 seluas kurang lebih 3.500 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Mutasi?ah
- Sebelah Timur : tanah milik Warsiti
- Sebelah Selatan : tanah milik Tursinah
- Sebelah Barat : tanah milik Sari
- Menolak eksepsi para Tergugat Rekonvensi seluruhnya
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya;
- MenghukumPara Tergugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.739.500,00(empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Idm |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2016/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Eka Saputra, Br Hakim Anggota Boyke B.s Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Yang terletak di Blok Plawangan, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu; 4. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 2674/2015 tanggal 21 Desember 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat V adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat; 6. Menghukum Tergugat IV atau siapa pun yang menguasai atau mendapatkan hak darinya, untuk menyerahkan tanah Persil Nomor 50 S.I Kohir Nomor C.2976 seluas kurang lebih 3.500 m2 yang terletak di Blok Plawangan, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun kepada para Penggugat; 7. Menghukum Tergugat IV untuk membayar uang paksa sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) setiap hari setiap kali Tergugat IV tidak melaksanakan isi putusan ini; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2016/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2016/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 256 K/Pdt/2018
Pertama : 25/Pdt.G/2016/PN Idm
Statistik3827