- Menyatakan Terdakwa SYAHMENAN ALS MENAN BIN MINGAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Levis.
- Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 7.867,99 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti uji ke laboratories.
- Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti uji persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 7.867,79 gram untuk dimusnahkan.
- 8 (delapan) bungkus plastic teh warna hijau merk Guan Ying Wang dan plastic bening sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 362, 96 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type GT.-E120ST dengan nomor Sim Card 0813 7190 8311.
- 1 (satu) unit mobil sedan Toyota Soluna warna Hijau BM 1522 VH beserta STNK.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1214/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 1214/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Dewi Novianti. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1214/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik235