Putusan PN KEFAMENANU Nomor 52/PID.B/2012/PN.KEFA. |
|
Nomor | 52/PID.B/2012/PN.KEFA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | 52 PIDANA BIASA 2012 XAVERIUS VERI NUFA PERJUDIAN JUDI RIOMES MORENO PASARIBU |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijaya, Agustinus Sayur Matua Purba |
Panitera | Riomes Moreno Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa Xaverius Nufa alias VERI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ???TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN??? sebagimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2.Membebaskan Terdakwa Xaverius Nufa alias VERI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa Xaverius Nufa alias VERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI???; 4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 1 (Satu) Bulan ; 5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7.Menetapkan Barang bukti berupa :???1 (satu) lembar layar kuru-kuru warna putih ; ???1 (satu) buah tutupan dadu warna hitam ; ???1 (satu) buah alas biji dadu warna merah hijau yang terbuat dari kayu ; ???2 (dua) buah dadu kuru warna hitam yang terbuat dari kayu ; masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; ???4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; ???1 (satu) lembar uang pecahan 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; ???1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ???1 (satu) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ???3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; masing-masing dirampas untuk Negara ; 8.Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/PID.B/2012/PN.KEFA.
Statistik1140