Putusan PN PONTIANAK Nomor 44/Pdt.G.2012/PN. PTK |
|
Nomor | 44/Pdt.G.2012/PN. PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jemmy Wemphy Lantu |
Hakim Anggota | Achmad Syaripudin, S A F R I |
Panitera | Made Dayang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ------------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat seluruhnya;DALAM PROVISI- Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk sebagian ;-- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan yang dilakukannya di atas tanah objek sengketa sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;-- Menolak tuntutan provisi selebihnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;-2. Menyatakan Sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pontianak sah dan berharga ;-3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-4. Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah adat dengan panjang 100 depak tangan lebar 25 depak seluas kl. 8.100 M2 yang terletak di Jalan Gusti Situt Mahmud Rt. 01/RW.009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan: Jalan Gusti Situt Mahmud d/h Jalan menuju ke Sei Malaya ;-- Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah Gudang hitam/Tong Kiang ;-- Sebelah Barat berbatasan dengan: tanah Ahmad bin Entjik Abdurachman/Gang Selat Sabang ;-- Sebelah Timur berbatasan dengan: tanah Bujang bin Oesoep/Pabrik kertas/PT.Hoktong ;-Adalah sah milik Penggugat berdasar penyerahan dari ahli waris Ijot alias Jaujah Binti Entjik Abdurrachman berdasar Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas tanah tertanggal 12 Januari 2000;5. Menyatakan IMB No. 648/127/2012-235-B/Tahun 2012 tertanggal 29 Pebruari 2012 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III atas nama Turut Tergugat I selaku kuasa Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Penggugat;7. Menghukum para Turut Tergugat menaati isi putusan;8. Menolak Gugatan Penggugat selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.4.631.000 ;- ( Empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;-Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2013, oleh JEMMY WEMPHY LANTU, SH, selaku Ketua Majelis, S A F R I, SH dan ACHMAD SYARIFUDIN, SH masing ? masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2013, oleh JEMMY WEMPHY LANTU, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi S A F R I, SH dan ACHMAD SYARIPUDIN, SH selaku Hakim ? Hakim anggota dan dibantu MADE DAYANG Panitera Pengganti, pada Pengadilan Negeri Pontianak, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat I, Kuasa Turut Tergugat III, tanpa dihadiri oleh Kuasa Turut Tergugat II ;- |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3020 K/Pdt/2016
Banding : 23/PDT/2013/PT.PTK
Peninjauan Kembali : 134 PK/Pdt/2016
Pertama : 44/Pdt.G.2012/PN PTK.
Statistik11438