Putusan PN MAKASSAR Nomor 06/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks |
|
Nomor | 06/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks |
Para Pihak | PT. SILVIANDA ENERGI (PEMILIK SPBU GUNUNGSARI 74.902.09) Lawan THOMAS PADALANI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Widiarso |
Hakim Anggota | Bdi Pribadi Rahim, Guntur Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir.2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3. Menghukum Tergugat bersalah dan mewajibkan membayar uang pesangon dan uang penggantian hak kepada Penggugat secara tunai berdasarkan pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon 3 x Rp 2.075.000 x 2 =Rp 2.450.000,- - Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan 12/25 x Rp. 2.075.000 =Rp 996.000,- Penggantian perumahan & pengobatan 15% x Rp 12.450.000 = Rp 1.867.500,- Jumlah Rp 15.313.500(Lima Belas Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah);4. Menghukum Tergugat bersalah dan mewajibkan membayar kekurangan upah Penggugat secara tunai dari bulan Agustus 2013 sampai bulan mei 2015 sesuai pasal 90 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-X/2012 tentang uji materiil pasal 96 undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Sebesar :Rp.4.500.000 (tahun 2013) + Rp.14.160.000 (tahun 2014) + Rp.6.125.000 (tahun 2015) = Rp. 24.785.000 (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);5. Menghukum Tergugat bersalah dan mewajibkan membayar upah lembur pada hari libur resmi kepada Penggugat sebesar :Rp 104.046 (tahun 2013) + Rp 571.098 (tahun 2014) + Rp 431.791 (tahun 2015) = Rp 1.106.935 (Satu Juta Seratus Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) ,- 6. Menghukum Tergugat bersalah dan mewajibkan membayar upah lembur pada hari kerja kepada Penggugat sebesar :Rp 5.895.953 (tahun 2013) + Rp 22.843.930 (tahun 2014) + Rp 11.034.684 (tahun 2015) = Rp 39.774.565 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah);7. Menghukum Tergugat membayar upah bulanan secara tunai kepada Penggugat dengan perincian:- Upah bulan Juni s/d Desember 2015= 7 X Rp. 2.075.000,-= Rp.14.525.000,-- Upah bulan Januari s/d Maret 2016 = 3 X Rp. 2.300.000,- = Rp. 6.900.000,- Jumlah = Rp. 21.425.000,- (Dua puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar = N i h i l. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 06/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks
Statistik496