Putusan PT SEMARANG Nomor 100/Pid/2018/PTSMG |
|
Nomor | 100/Pid/2018/PTSMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Mengakibatkan Mati |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pri Pambudi Teguh |
Hakim Anggota | Susanto, H. Saparudin Hasibuan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 232/Pid.B/2017/PN Skh tanggal 8 Maret 2018 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi dan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I EKO SETYO ASHARI Als. LEMOT BIN MISRAN, Terdakwa II CATUR MURDADI Als. JHON BIN SRI SUDADIYO, Terdakwa III ARIYANTO PUTRA SETYAWAN BIN ANDRI EKO SETYAWAN, Terdakwa IV AGUSTINUS DWI ANGGORO PW Als. ANGGA BIN YOHANES BUDI PURWANTO, Terdakwa V ARNOLDI YANSEN ADITYA Als. WAWANG BIN SUMARWAN, Terdakwa VI SRI EKO HARTONO Als. BENCOK BIN DWI PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Mengakibatkan Mati ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EKO SETYO ASHARI Als. LEMOT BIN MISRAN, Terdakwa II CATUR MURDADI Als. JHON BIN SRI SUDADIYO, Terdakwa III ARIYANTO PUTRA SETYAWAN BIN ANDRI EKO SETYAWAN, Terdakwa IV AGUSTINUS DWI ANGGORO PW Als. ANGGA BIN YOHANES BUDI PURWANTO, Terdakwa V ARNOLDI YANSEN ADITYA Als. WAWANG BIN SUMARWAN, Terdakwa VI SRI EKO HARTONO Als. BENCOK BIN DWI PURNOMO tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana pendek warna krem berikut dengan ikat pinggang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna merah, dan 1 (satu) potong kaos pendek warna hitam, dikembalikan kepada saksi SUMARTI BINTI SATIMIN MARTO SUHARJO selaku orang tua korban;- 1 (satu) potong kalung monel warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid/2018/PTSMG.zip
- Download PDF
- 100/Pid/2018/PTSMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/Pid/2018/PTSMG
Pertama : 232/Pid.B/2017/PN Skh
Statistik5619