Putusan PN KARANGAYAR Nomor 53/Pid.Sus/2017/PN Krg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2017/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Unik Sri Wahyuni, . Sri Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa TJHIN TIONG IE Alias ATONG Alias ANTON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Handphone Polytron warna hitam beserta simcardnya;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit Spm Honda Supra X No Pol AD-3383-SA tahun 1999 warna hitam kombinasi hijau beserta STNK nya atas nama ADE EMMY SEPANG;Dikembalikan kepada terdakwa ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 53/Pid.Sus/2017/PN Krg
Statistik433