Putusan PT DENPASAR Nomor 38/PDT/2012/PT.Dps. |
|
Nomor | 38/PDT/2012/PT.Dps. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Made Antara |
Hakim Anggota | Hartono Abdul Murad, I Made Tjakra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | Mengadili : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi ; DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- MenguatkanPutusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 200/Pdt.G/2011/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 200/Pdt.G/2011/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam konpensi untuk sebagian ; - Menyatakan hukum tanah sengketa adalah sah milik almarhum I wayan genjir - Menyatakan hukum Penggugat dalam konpensi adalah anak kandung dan ahli waris dari I Wayan Genjir dan berhak mewarisi tanah sengketa ; - Menyatakan jual beli tanah yang dilakukan oleh I Gusti Ngurah Putu Oka kepada Tergugat I, II, III, dan IV adalah batal demi hukum ; - Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; - Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, dan IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali tanah sengketa tersebut kepada Penggugat bila perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Keamanan / Polisi ; - Menyatakan tidak sah dan cacat hukum proses penerbitan sertifikat tanah lebih dari Tergugat V kepada Tergugat I, II, III dan IV ; - Menyatakan sertifikat atas nama Tergugat I,II, III dan IV tidak mempunyai kekuatan hukum ; - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan ini ; - Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; - Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan Para penggugat dalam rekonpensi/Para Tergugat dalam konpensi/Para Terbanding untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi/Para Penggugat dalam rekonpensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PDT/2012/PT.Dps..zip
- Download PDF
- 38/PDT/2012/PT.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 332 K/Pdt/2013
Pertama : 200/Pdt.G/2011/PN. Dps.
Banding : 38/PDT/2012/PT.Dps.
Statistik9731