- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / TERGUGAT V;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 15 NOPEMBER 2016 NOMOR 240/PDT G/2016/PN SBY YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING / TERGUGAT V, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat V;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Nopember 2016 Nomor 240/Pdt G/2016/PN Sby yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding / Tergugat V, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT SURABAYA Nomor 459/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 459/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | Herry Sasongko, Bri Gusti Lanang Putu Wirawan |
Panitera | Toetoeng Tri Harnoko Hs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 459/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 459/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3651 K/Pdt/2021
Banding : 459/PDT/2020/PT SBY
Statistik21582