- Menyatakan terdakwa JOHN ARAMPAYAI Alias JON Alias JHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum menggunakan tulisan menghina suatu penguasa yang ada di Indonesia;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHN ARAMPAYAI Alias JON Alias JHONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Foto Copy Radio Gram Nomor T-332/86/KESBANGPOL tanggal 05 Juni 2018;
- 6 (enam) lembar Foto Copy Pernyataan sikap Politik SPONTANITAS MASYARAKAT PEDULI DEMOKRASI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN Yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen;
- 5 (lima) lembar Foto kegiatan demo;
- 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.91-8149 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua tanggal 4 Oktober 2017 atas nama TONNY TESAR , S.Sos;
- 3 (tiga) Lembar Foto copy salinan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.91-8149 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua tanggal 4 Oktober 2017 atas nama TONNY TESAR, S.Sos;
- 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.91-8150 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua tanggal 4 Oktober 2017 atas nama FRANS SANADI, B.Sc,S.Sos, M.B.A;
- 3 (tiga) Lembar Foto copy Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.91-8150 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Tanggal 4 Oktober 2017 atas nama FRANS SANADI, B.Sc, S.Sos, M.B.A;
- 1 (Satu) Keping DVD-R PLUS GT PRO multi speed 16 X warna putih tentang foto kegiatan demo dan rekaman orasi demo;
Putusan PN SERUI Nomor 38/Pid.B/2019/PN Sru |
|
| Nomor | 38/Pid.B/2019/PN Sru |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum |
| Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
| Tahun | 2019 |
| Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
| Lembaga Peradilan | PN SERUI |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Massang |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
| Panitera | Panitera Pengganti: Philipus May |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saudara ABRAHAM NANULAITTA Alias AMPI; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
| Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2019/PN_Sru.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2019/PN_Sru.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 312 K/Pid/2020
Pertama : 38/Pid.B/2019/PN Sru
Statistik217113

