Putusan PN DENPASAR Nomor 1151/Pid.B/2019/PN Dps |
|
Nomor | 1151/Pid.B/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Wayan Kawisada, hakim Anggota 2: I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Puspa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Ni Ketut Nigeg, Terdakwa II. I Putu Gede Semadi, Terdakwa III. I Made Surasta, dan Terdakwa IV. I Ketut Gede Arta telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Alternatip kesatu, Alternatip Kedua dan Alternatif Ketiga Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.; 2. Melepaskan Terdakwa I. Ni Ketut Nigeg, Terdakwa II. I Putu Gede Semadi, Terdakwa III. I Made Surasta, dan Terdakwa IV. I Ketut Gede Arta dari segala tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa: - Fotokopi Minuta Akta Perjanjian No. 10 dan Akta Kuasa No. 11 tanggal 13 Agustus 2003 kepada Pande Nyoman Gede Marutha atas tanah seluas 30.000 M2 didaftarkan di Notaris Made Puryatma, S.H.; - Fotokopi sah SHM No.9469 atas nama I Made Ripeg tanggal 26 Desember 2005; - Akta Perjanjian jual beli No. 176 dan Akta Kuasa No. 177 tertanggal 16 Nopember 1982; - Akta Perjanjian jual beli No. 178 dan Akta Kuasa No. 179 tertanggal 16 Nopember 1982; - Akta Perjanjian jual beli No. 180 dan Akta Kuasa No. 181 tertanggal 16 Nopember 1982; - Kwitansi pelunasan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Pande Made Winaya yang diterima di Gianyar dan ditandatangani oleh I Made Ripeg tertanggal 7 Desember 1982; - Kwitansi pelunasan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Pande Putu Gde Wijana yang diterima di Gianyar dan ditandatangani oleh I Made Ripeg tertanggal 7 Desember 1982; - Kwitansi pelunasan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Pande Putu Gde Wijaya yang diterima di Gianyar dan ditandatangani oleh I Made Ripeg tertanggal 7 Desember 1982; - Surat kuasa tanggal 8 Agustus 2003 Pande Gede Winaya, Pande Gede Putu Wijana dan Pande Putu Gede Wijaya kepada Pande Nyoman Gede Marutha; - Surat permohonan penerbitan sertifikat pengganti tanggal 16 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh I PUTU GEDE SEMADI; - Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan barang Nomor: STPL/6789/X/2013/SPKT tanggal 11 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Polresta Denpasar; - Berita acara pemeriksaan pelapor I Putu Gede Semadi tanggal 11 Oktober 2013; - Fotokopi Kartu Keluarga atas nama I Putu Gede Semadi; - Fotokopi Kartu Keluarga atas nama I Made Surasta, S.H.; - Fotokopi Kartu Keluarga atas nama I Ketut Gede Arta, S.H.; - SPPT PBB tahun 2000 Nomor: 51.03.050.002.016/0013.0 atas nama I Made Ripeg; - Fotokopi KTP atas nama I Made Surasta, S.H., I Putu Gede Semadi, dan I Ketut Gede Arta, S.H.; - Fotokopi keterangan silsilah waris keluarga I Made Ripeg; - Fotokopi surat Kematian I Made Ripeg Nomor 14/U/09 tanggal 13 Mei 2009; - Pengumuman di harian Bali Post tanggal 13 Nopember 2013 Nomor 6816/Peng-51.03/XI/2013; - Kliping Koran harian Bali Post tanggal 13 Nopember 2013; - Blanko baru dengan Hak Milik Nomor 9469/Benoa SU Nomor 4480/Benoa/2005, NIB Nomor 22.03.09.04.04808, Nomor blanko BQ 342078 tanggal 27 Desember 2013; - Surat Pernyataan Waris yang dibuat oleh ahli waris I Made Ripeg tanggal 5 Oktober 2015 disaksikan dan dibenarkan oleh Ade Indah Sari Putri, S.H. selaku Lurah Ungasan diketahui oleh Camat Kuta Selatan; - Fotokopi sah SHM Pengganti No. 9469/Benoa atas nama I Made Ripeg tanggal 27 Desember 2013; - Fotokopi sah SHM No. 14188 atas nama Ni Ketut Nigeg, I Putu Gede Semadi, I Made Surasta dan I Ketut Gede Arta, tertanggal 12 Pebruari 2016; - Fotokopi sah surat pernyataan di bawah sumpah tanggal 4 Nopember 2013 tentang sumpah/janji yang diucapkan dan ditanda tangani/cap jempol oleh Ni Ketut Nigeg, Putu Gede Semadi, I Made Surasta, S.H., I Ketut Gede Arta, S.H., dihadapan Ida Bagus Ketut Sukanta, S.H., selaku Kepala Seksi hak tanah dan pendaftaran tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Badung; - Fotokopiy sesuai aslinya minuta Akta Perjanjian Perdamaian nomor 73 tanggal 13 Agustus 2003 tentang perdamaian antara I Nyoman Parwata (Pihak Pertama) dengan I Made Ripeg (pihak Kedua); - Fotokopi sesuai aslinya minuta Akta Perjanjian No. 74 tanggal 13 Agustus 2003 tentang jual beli tanah seluas 15.000 M2, antara I Made Ripeg selaku penjual dengan kepada I Nyoman Parwata selaku pembeli; - Fotokopi sesuai aslinya minuta Akta Kuasa No. 75 tanggal 13 Agustus 2003 tentang kuasa dari I Made Ripeg kepada I Wayan Rusna atas Akta Perjanjian No. 74 tanggal 13 Agustus 2003; - Fotokopi sesuai aslinya minuta Akta Perjanjian No. 157 tanggal 22 Oktober 2003 tentang jual beli tanah seluas 5.000 M2 antara I Made Ripeg selaku penjual dengan I Wayan Rusna selaku pembeli; - Fotokopi sesuai aslinya minuta Akta Kuasa No. 158 tanggal 22 Oktober 2003, tentang kuasa dari I Made Ripeg kepada I Wayan Rusna atas Akta Perjanjian No. 157 tanggal 22 Oktober 2003; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1151/Pid.B/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1151/Pid.B/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 612 K/Pid/2020
Pertama : 1151/Pid.B/2019/PN.Dps
Statistik324404