Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 375/Pid.Sus/2016/PN.Rhl |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2016/PN.Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarno |
Hakim Anggota | Sapperijanto Dewi Hesty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AULIA RAHMAN NASUTION Als KIA Bin MUHAMMAD YUNUS NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang. bukti berupa :- 1 (satu) kotak rokok dji sam soe warna hitam- 7 (tujuh) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu- 3 (tiga) lembar plastik bening- 1 (satu) buah pisau lipat- 1 (satu) buah dompet warna hitam Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung jenis lipat warna hitam- 1 (satu) unit mobil merk Toyota kijang Krista warna biru No. Pol 1948. LQ- Uang sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota kijang Krista No. Pol 1563 LY An. SOFYAN NASUTION IR; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa AULIA RAHMAN NASUTION Alias KIA Bin (Alm) MUHAMMAD YUNUS NASUTION6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pid.Sus/2016/PN.Rhl.zip
- Download PDF
- 375/Pid.Sus/2016/PN.Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 375/Pid.Sus/2016/PN.Rhl
Statistik1413