- Menyatakan Terdakwa Erik Setiawan anak dari Dede Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan ? menyembunyikan barang impor secata melawan hokum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukumn Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya disita dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Paspor nomor C1095215 a.n. ERIK SETIAWAN;(Dikembalikan Kepada Terdakwa ERIK SETIAWAN anak dari DEDE SETIAWAN)
- 1 (satu) buah kaos olahraga sepakbola warna merah dengan merk adidas
- 1 (satu) buah celana panjang jins warna hitam;
- 1 (satu) buah pakaian rompi berwarna hitam dengan beberapa kantong didalamya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD
- 1 (satu) buah celana pendek hitam dengan beberapa kantong didalamnya yang digunakan untuk menyembunyikan uang tunai mata uang asing SGD;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam ke abu-abuan merk [*]
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi 8 lite warna hitam beserta simcard didalam dengan nomor 081319883779;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 5A warna putih/silver beserta simcard didalam dengan nomor +65 90396530; (Dirampas untuk dimusnahkan);
- Uang Tunai mata uang asing senilai 2.000.000 SGD (dua juta dollar Singapura) dinyatakan dikembalikan kepada PT.Valas Inti Tolindo;
- Uang tunai mata uang asing senilai 42.100 SGD (empat puluh dua ribu seratus dollar) dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam dengan merk Sandisk yang berisi file foto dan video pemeriksaan badan a.n Erik Setiawan pada tanggal 28 Januari 2019
- 1 (satu) buah dokumen Berita Acara Pemeriksaan Badan Nomor BA-001/KPU.03/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 613/Pid.B/2019/PN Tng |
|
Nomor | 613/Pid.B/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didit Susilo Guntono, Br Hakim Anggota Mahmuriadin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ety Meirohyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara); Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 597 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 613/Pid.B/2019/PN Tng
Statistik256182