- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yusra Purnamasyah, A.Md. bin Saharuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Khusnul Khatimah binti Taufik) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Langsa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan:
- Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan Mei s.d. bulan Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Mut???ah Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas murni seberat 2 (dua) gram;
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Kiswah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Muhammad Khalil Putra, laki-laki, umur 2 tahun sampai anak tersebut memasuki usia mumayyiz;
- Nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.5. diktum putusan di atas minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan 10% setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah lampau, mut???ah, nafkah iddah dan kiswah sebagaimana tersebut pada angka 2.1., 2.2., 2.3. dan 2.4. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.6. diktum putusan di atas;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan MS LANGSA Nomor 0368/Pdt.G/2018/MS.LGS |
|
Nomor | 0368/Pdt.G/2018/MS.LGS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yedi Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salamat Nasution, Mabr Hakim Anggota Roichan Mahbub |
Panitera | Panitera Pengganti: Ir. Athiatun Zakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0368/Pdt.G/2018/MS.LGS
Statistik483