Putusan PN SEMARANG Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg. |
|
Nomor | 132/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Robert Pasaribu, Hastopo |
Panitera | Dwi Djatmi Rahina Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Ir. SIH WAHYONO Bin SUMO REJO tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Ir. SIH WAHYONO Bin SUMO REJO dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ir. SIH WAHYONO Bin SUMO REJO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. SIH WAHYONO Bin SUMO REJO tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 ( satu ) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1( satu ) bulan;5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;6. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 tertanggal 13 April 2013, bertuliskan: telah diterima dari: SURANTO, banyaknya uang: dua puluh lima juta rupiah, guna membayar: biaya pengisian perangkat desa Ngunut Jumantono, ditandatangani oleh: Ir. SIH WAHYONO;Tetap terlampir dalam berkas perkara;2) 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk POLO;Dikembalikan kepada saksi SURANTO;3) 1 (satu) buah buku Tabungan Masyarakat Desa (TAMADES) PD. BPR. BKK TASIKMADU, no.rek: 004.201.0002611, an. SIH WAHYONO, alamat: Dsn Ngunut RT 006 / RW 004, Ds Ngunut, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar; Dikembalikan kepada Terdakwa;7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG
Kasasi : 2085 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 132/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Statistik13558