Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1129/Pdt.G/2010/PA.Bjn. |
|
Nomor | 1129/Pdt.G/2010/PA.Bjn. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Kasnari |
Hakim Anggota | Misnan Maulanakarmin |
Panitera | M. Ulin Nuha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: -------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya; -------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI; ----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; --------------------------------------2. Menetapkan besarnya nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat I yang masing-masing bernama ZUKRUF WAHEED KALIA Bin REZA FERVEEZ KALIA, SH. Sp.N, umur 8 tahun dan WEIS SHAHZAD KALIA Bin REZA FERVEEZ KALIA, SH. Sp.N. umur 16 tahun yang berada dalam asuhan Penggugat (Hj.WAHYU WIDI ASTUTI, SH. Sp. N. Binti WAHYUDI) setiap bulan masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); -------------------------------------3. Menghukum Tergugat I (REZA FERVEEZ KALIA, SH. Sp.N. Bin ABDUL WAHEED KALIA) untuk membayar kepada Penggugat (Hj.WAHYU WIDI ASTUTI, SH. Sp. N. Binti WAHYUDI) nafkah kedua anak penggugat dan tergugat I sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 amar putusan ini setiap bulan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sejak bulan Januari 2010 sampai dengan kedua anak tersebut dewasa atau mandiri; ----------------------------4. Menyatakan harta-harta yang berupa: -----------------------------------------------------4.1. Bangunan Ruko 1 1/5 lantai diatas tanah persewaan PJKA dikenal dengan nama Pertokaan Gajah Mada Indah I Jl. Gajah Mada No. A 6, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, demikian ber-dasarkan perpanjangan kontrak tanah milik PT. Kereta Api (PERSERO) Nomor D.IV/TNB/05133/D.21/2002 tanggal 8 Nopember 2002, luas kurang lebih 96 M2 (6 X 16) M2, dengan batas-batas: ----------------------------------Sebelah barat : Butik Putri Kendedes milik Ny. Elly Kustiyati; ----------Sebelah timur : Studio Foto Sinar Mas; --------------------------------------Sebelah utara : Jl. Raya Gajah Mada; ----------------------------------------Sebelah selatan : Tanah kosong (rel kereta api); ------------------------------4.2. Bangunan Bangunan Ruko 1 lantai diatas tanah persewaan PJKA dikenal dengan nama Pertokaan Gajah Mada Indah I Jl. Gajah Mada No. D 2, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, demikian berdasarkan perpanjangan kontrak tanah milik PT. Kereta Api (PERSERO) Nomor D.IV/TNB/05133/D.21/2002 tanggal 8 Nopember 2002, luas kurang lebih 120 M2 (8 X 15) M2, dengan batas-batas: -----------Sebelah barat : RUKO nomor D-3 (PT. Mitra Damai); ------------------Sebelah timur : Kantor Notaris PPAT Didiek Wahyu Indarto, SH.; -----Sebelah utara : Jl. Raya Gajah Mada; ----------------------------------------Sebelah selatan : Tanah kosong (rel kereta api); ------------------------------4.3. Bangunan Ruko 2 lantai diatas tanah persewaan PJKA dikenal dengan nama Pertokaan Gajah Mada Indah II Jl. Gajah Mada No. 75 B, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, demikian ber-dasarkan perpanjangan kontrak tanah milik PT. Kereta Api (PERSERO) Nomor D.IV/TNB/05133/D.21/2002 tanggal 8 Nopember 2002, luas kurang lebih 75 M2 (5 X 15)M2, dengan batas-batas: -----------------------------------Sebelah barat : PT. Luas Nusantara; -----------------------------------------Sebelah timur : Bangunan kosong; --------------------------------------------Sebelah utara : Jl. Raya Gajah Mada Bojonegoro-Surabaya; -----------Sebelah selatan : Tanah kosong (rel kereta api); ------------------------------4.4. Bangunan Ruko 1 lantai diatas tanah persewaan PJKA dikenal dengan nama Pertokaan Gajah Mada Indah II Jl. Gajah Mada No. 75 C, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, demikian berdasarkan perpanjangan kontrak tanah milik PT. Kereta Api (PERSERO) Nomor D.IV/TNB/05133/D.21/2002 tanggal 8 Nopember 2002, luas kurang lebih 120 M2 (8 X 15)M2, dengan batas-batas: ---------------------------------Sebelah barat : Toko XL milik Bu Yuliawati; ------------------------------Sebelah timur : CV. Gajah Mada Motor; ------------------------------------Sebelah utara : Jl. Raya Gajah Mada; ----------------------------------------Sebelah selatan : Tanah kosong (rel kereta api); ------------------------------4.5. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko 2 lantai, setempat dikenal dengan Jl. Untung Suropati No. 17 C Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, luas kurang lebih 180 M2 (6X30) M2, dengan batas-batas: --------------------------------------------------Sebelah barat : Obyek gono gini disewa untuk ??? AKSES ??? Milik Bpk. Iwan; ---------------------------------------------------Sebelah timur : UD. Sumbang Makmur; -----------------------------------Sebelah utara : Jl. Raya Untung Suropati; ---------------------------------Sebelah selatan : Semula tanah kosong, sekarang ada bangunan gudang milik Sumbang Makmur; ------------------------------4.6. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko 1 lantai, setempat dikenal dengan Jl. Untung Suropati No. 17 A Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, luas kurang lebih 150 M2 (5X30) M2, dengan batas-batas: --------------------------------------------------Sebelah barat : Obyek gono gini yang ditempati oleh TERGUGAT I Jl. Untung Suropati No. 17; -------------------------------Sebelah timur : Obyek gono gini disewa untuk ??? AKSES ??? Milik Bpk. Iwan; ---------------------------------------------------Sebelah utara : Jl. Raya Untung Suropati; ---------------------------------Sebelah selatan : Bangunan Gudang Sumbang Makmur; ---------------4.7. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko 1 lantai, setempat dikenal dengan Jl. Untung Suropati No. 17 B Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, luas kurang lebih 150 M2 (5X30) M2, dengan batas-batas: --------------------------------------------------Sebelah barat : Obyek gono gini, Jl. Untung Suropati No. 17 A; ------Sebelah timur : Obyek gono gini, Jl. Untung Suropati No. 17 C; ------Sebelah utara : Jl. Raya Untung Suropati; ---------------------------------Sebelah selatan : Bangunan Gudang Sumbang Makmur; -----------------4.8. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko 2 lantai, setempat dikenal dengan Jl. Untung Suropati No. 17 Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, luas kurang lebih 320 M2, dengan batas??? batas: ---------------------------------------------------------------------------Sebelah barat : Warung Sejahtera; ------------------------------------------Sebelah timur : Obyek gono gini yang disewa oleh Muntaha untuk salon Kecantikan, Jl. Untung Suropati No. 17 A; ------Sebelah utara : Jl. Raya Untung Suropati; ---------------------------------Sebelah selatan : Bangunan Gudang Sumbang Makmur; -----------------4.9. Nilai sebidang dari hasil penjuaan sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan Ruko 2 lantai, setempat dikenal dengan komplek Pertokoan Kaliotik/Otik Raya Indah Blok K-3 Jl. Jaksa Agung Suprapto Lamongan, luas 139 M2, demikian sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 80 Kel. Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------4.10. tanah diatasnya berdiri bangunan Ruko 2 lantai, setempat dikenal dengan komplek Pertokoan Kaliotik/Otik Raya Indah Blok K-19 Jl. Jaksa Agung Suprapto Lamongan, luas tanah lebih kurang 99,23 M2, luas bangunan 117 M2, tertulis atas nama REZA PERVEEZ KALIA, SH. dengan batas-batas: Sebelah barat : Toko Tsabita Konter HP; ----------------------------------Sebelah timur : K.4-20 (kosong); ------------------------------------------Sebelah utara : Rel Kereta Api; ---------------------------------------------Sebelah selatan : Jl. Raya Jaksa Agung Suprapto Lamongan; ------------4.11. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan Ruko 2 lantai, setempat dikenal dengan komplek Pertokoan Kaliotik/Otik Raya Indah Blok K-21 Jl. Jaksa Agung Suprapto Lamongan, luas tanah 91 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 90, Kel. Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, dengan batas; ----------------------------------------------Sebelah barat : K.4-20 (Kosong); -----------------------------------------Sebelah timur : Bengkel Lamongan Tehnik; ------------------------------Sebelah utara : Rel Kereta Api; ---------------------------------------------Sebelah selatan : Jl. Raya Jaksa Agung Suprapto Lamongan; ------------4.12. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan Ruko 2 lantai, setempat dikenal dengan komplek Pertokoan Kaliotik/Otik Raya Indah Blok K-25 Jl. Jaksa Agung Suprapto Lamongan, luas tanah lebih kurang 90 M2, tertulis atas nama REZA PERVEEZ KALIA, SH. dengan batas-batas: -------------------Sebelah barat : Asuransi Jasa Raharja; ---------------------------------------Sebelah timur : Caf? Ice/Kantor Notaris Djony Anwar, SH.; ------------Sebelah utara : Rel Kereta Api; -----------------------------------------------Sebelah selatan : Jl. Raya Jaksa Agung Suprapto Lamongan; --------------4.13. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan Ruko 2 lantai, setempat dikenal dengan komplek Pertokoan Kaliotik/Otik Raya Indah Blok K-26 Jl. Jaksa Agung Suprapto Lamongan, luas 82 M2, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 91 Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan; -------------------------------------------------4.14 Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan Ruko 2 lantai, setempat dikenal dengan komplek Pertokoan Kaliotik/Otik Raya Indah Blok K-27 Jl. Jaksa Agung Suprapto Lamongan, luas 100 M2, demikian sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 92 Kel. Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan; -------------------------------------------------4.15 Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal setempat dikenal dengan nama Perumahan Pinus Asri Jl. Lidah Harapan VI No. F - 4 Surabaya, Luas 150 M2. berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 340 Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, tertulis atas nama REZA PERVEEZ KALIA, SH.; ---------------------------------------------------4.16. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal setempat dikenal dengan nama Perumahan Pinus Asri Jl. Lidah Harapan VI No. F - 5 Surabaya Luas 150 M2. berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 348 Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri Surabaya, tertulis atas nama REZA PERVEEZ KALIA, SH; -------------------------------------------------------------4.17. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Ruko di Jl. Pramuka No. 16 By Pass Cepu, Sertipikat Hak Milik No. 03178 Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, luas 117 M2, tertulis atas nama WAHYU WIDIASTUTI, SH. dan sebidang tanah luas kurang lebih 30 M2 yang menjadi satu kesatuan; ---------------------------------------------------------------4.18. 1 (satu) unit kendaraan rada 4 Merk Toyota Kijang Inova tahun 2008, Warna Abu-abu Metalic, Plat L-1816-VI.; ------------------------------------------4.19. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk Daihatsu Taft tahun 1992, Warna Ant grey Metalic, Plat L-1995-Y.; --------------------------------------------------4.20. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk Suzuki APV tahun 2009, Warna Silver Metalic, Plat L-1764-VU.; ------------------------------------------------------4.21. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 Merk Honda Tiger tahun 2008, Warna Hitam, Plat S-3456-XZ.; -----------------------------------------------------------------4.22. 2 (dua) set sofa terletak di Jalan Pinus asri F 4-F 5 Surabaya; --------------4.23. 2 (dua) set sofa terletak di Jalan Untung Soropati 17 Bojonegoro; ----------4.24. 2 (dua) Tempat tidur besar terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; -4.25. 2 (dua) Tempat tidur sedang terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; 4.26. 2 (dua) Tempat tidur kecil terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; -4.27. 5 (lima) Kaca rias terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; -----------4.28. 7 (tujuh) rak terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; ----------------4.29. 2 (dua) relif gantung terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; -------4.30. 1 (satu) meja relif terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; ---------4.31. 1 (satu) meja terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; ----------------4.32. 2 (dua) meja terletak di Jalan Untung Soropati 17 Bojonegoro; --------------4.33. 6 (enam) kursi terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; --------------4.34. 4 (empat) kursi terletak di Jalan Untung Soropati 17 Bojonegoro; ----------4.35. 1 (satu) buah tempat TV 29 ??? terletak di Jalan Untung Soropati 17 Bojonegoro; --------------------------------------------------------------------------4.36. 1 (satu) buah tempat TV 29 ??? terletak di Jalan Pinus Asri F 4-F 5 Surabaya; -----------------------------------------------------------------------------4.37. Uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka pada Bank BRI Cabang Bojonegoro, Nomor 7197919 A/n. PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------------------4.38. Uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka pada Bank BRI Cabang Bojonegoro Nomor 7199122 A/n. PENGGUGAT; ----------------------------------------------------------------------4.39. Uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka pada Bank BRI Cabang Bojonegoro Nomor 5709991 A/n. PENGGUGAT; ----------------------------------------------------------------------4.40 Uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka Bank Permata Bojonegoro Nomor 888-690008 A/n. TERGUGAT I; -----------------------------------------------------------------------4.41 Uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka Bank MEGA Bojonegoro Nomor 517644 A/n. TERGUGAT I;4.42 Uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka Bank Syariah Mandiri Bojonegoro Nomor D 175033 A/n. TERGUGAT I; -------------------------------------------------------4.43 Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka Bank Perkreditan Rakyat Tanah Kondang Nomor 0000087 A/n. TERGUGAT I; ----------------------------------------------------------------------4.44 Uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka Bank Perkreditan Rakyat Tanah Kondang Nomor 0000177 A/n. TERGUGAT I; ------------------------------------------------------4.45 Uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka Bank Perkreditan Rakyat Tanah Kondang Nomor 0000146 A/n. TERGUGAT I; -----------------------------------------------------------------4.46 Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka Bank Perkreditan Rakyat Tanah Kondang Nomor 0000118 A/n. TERGUGAT I; ----------------------------------------------------4.47 Uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka Bank Perkreditan Rakyat Tanah Kondang Nomor 0000028 A/n. TERGUGAT I; -----------------------------------------------------------------4.48 Uang sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari nilai Deposito Berjangka BRI Nomor 7556412 A/n. TERGUGAT I; ------------Adalah harta bersama atau harta gono gini milik Penggugat (Hj.WAHYU WIDI ASTUTI, SH. Sp. N. Binti WAHYUDI) dan Tergugat I (REZA FERVEEZ KALIA, SH. Sp.N. Bin ABDUL WAHEED KALIA) yang belum dibagi; ----------5. Menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I masing-masing berhak separoh bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 4 amar putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Penggugat (Hj.WAHYU WIDI ASTUTI, SH. Sp. N. Binti WAHYUDI) dan Tergugat I (REZA FERVEEZ KALIA, SH. Sp.N. Bin ABDUL WAHEED KALIA), untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 4 amar putusan ini secara natura atau apabila hal tersebut sulit dilakukan, dapat dilakukan dengan cara salah satu pihak membayar sejumlah uang kepada pihak lain dan pihak lain menyerahkan harta obyek sengketa bagiannya kepada pihak yang membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan kedua belah pihak atau dilakukan penjualan di muka umum dengan harga sesuai kesepakan pihak-pihak dan hasilnya dibagi dua selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat I atau dijual melalui lelang dengan bantuan Lembaga Lelang Negara yang hasilnya dibagi dua sama rata dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat I; 7. Menyatakan sita marital yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro pada tanggal 28 Juli 2011, Jurusita Pengadilan Agama Lamongan pada tanggal 22 Agustus 2011, Jurusita Pengadilan Agama Surabaya pada tanggal 14 Oktober 2011 dan Jurusita Pengadilan Agama Blora pada tanggal 28 Nopember 2011 adalah sah dan berharga; ---------------------------------------------------------------8. Menyatakan diktum angka 3 amar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi; -----------------------------------------9. Menyatakan petitum angka 5 sebagaimana tercantum dalam gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard); --------------------------------------10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------------------DALAM REKONPENSI; ------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------------2. Menyatakan harta yang berupa: -------------------------------------------------------------- Uang senilai Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dipakai untuk membeli perhiasan emas yang dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat (Hj. WAHYU WIDI ASTUTI, SH. Sp. N. Binti WAHYUDI); -------------------Adalah harta bersama milik Penggugat (REZA FERVEEZ KALIA, SH. Sp.N. Bin ABDUL WAHEED KALIA) dan Tergugat (Hj.WAHYU WIDI ASTUTI, SH. Sp. N. Binti WAHYUDI); -----------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat (Hj.WAHYU WIDI ASTUTI, SH. Sp. N. Binti WAHYUDI) untuk membagi dua harta bersama sebagaimana dictum angka 2 amar putusan ini dan selanjutnya menyerahkan setengah bagian kepada Penggugat (REZA PERVEEZ KALIA, S.H. SpN BIN ABDUL WAHEED KALIA); ---------4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------------------DALAM KONPENSI/REKONPENSI; -------------------------------------------------------Membebankan biaya perkara sampai saat ini sebesar Rp7.282.000.,00 (tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Pertama : 1129/Pdt.G/2010/PA.Bjn.
Statistik671