- Menyatakan terdakwa HENDRA TRI SAPUTRA Bin BAMBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA TRI SAPUTRA Bin BAMBANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana pernjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Mitto serta kartu IM3, Dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 721/Pid.Sus/2017/PN Bil |
|
Nomor | 721/Pid.Sus/2017/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Andi Musyafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADI:LI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 721/Pid.Sus/2017/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 721/Pid.Sus/2017/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 190/PID/2018/PT SBY
Pertama : 721/Pid.Sus/2017/PN Bil
Statistik537