Putusan PT SEMARANG Nomor 51/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 51/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muh. Daming Sunusi |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Sutanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ; ---------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Tingkat Pertama - Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Agustus 2015 Nomor : 327 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. yang dimohonkan banding, yang selengkapnya amar putusannya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Para Tergugat ; ------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat III melakukan ? Perbuatan Melawan Hukum ? ; ------------------------------------------------------------------- 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) : -------------------------- 4. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang beritikad baik melaksanakan Perjanjian tanggal 7 Mei 1987 Nomor 03 / YAY / Tahun 1987 Jo tanggal 25 Nopember 1991 Nomor 03 / YAY / XI / 91 dengan menggunakan dananya sendiri dengan dibantu TERGUGAT II telah : ----------------------------------------------------------------a) Melakukan pembebasan tanah diatasnamakan TERGUGAT I seluas + 1.218.238 M2 (lebih kurang satu juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) dan pengurugan tanah atas obyeknya masih berupa laut seluas + 293.262 M2 (lebih kurang dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua meter persegi) yang oleh TERGUGAT I dijadikan satu sebagai obyek tanah yang dimohonkan untuk memperoleh Hak Pengelolaan kepada Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen Agraria dengan PERMOHONAN HAK PENGELOLAAN tanggal 10 Nopember 1987 atas tanah seluas + 1.511.500 M2 (lebih kurang satu juta lima ratus sebelas ribu lima ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 13?5?1988 No. : 594/101/1988 ; ---------------------------------------------------b) Melakukan pengurugan tanah atas seluruh obyek masih berupa laut yang oleh TERGUGAT I dijadikan sebagai obyek yang dimohonkan untuk memperoleh Hak Pengelolaan kepada Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen Agraria dengan PERMOHONAN HAK PENGELOLAAN tanggal 10 September 1988 atas Tanah seluas + 549.298 M2 (lebih kurang lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 15?10?1988 No. : 594/155/88 ; ------------------------------------------------------------------------c) Melakukan pembebasan tanah seluas + 52.893 M2 (lebih kurang lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang oleh TERGUGAT I permohonan Hak Pengelolaan, dan selanjutnya Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan tanggal 24 Nopember 1993 Nomor 147/HPL/BPN/93, seluas + 52.893 M2 (lebih kurang lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 4239/1993 tanggal 19 Agustus 1993 ; -----------------------------------------------------karenanya berhak dan wajib memperoleh perlindungan hukum ; --------5. Menyatakan secara hukum bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria tanggal 20 Desember 1986 Nomor SK.130/HPL/DA/86 Tentang PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, atas Tanah seluas + 262.615 M2 (lebih kurang dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima belas meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18 Juli 1986 Nomor 4944/1986 adalah tidak berkekuatan hukum ; ----------------------6. Menyatakan secara hukum bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria tanggal 19 Agustus 1988 Nomor 91/HPL/DA/88 Tentang PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, atas Tanah seluas + 1.511.500 M2 (lebih kurang satu juta lima ratus sebelas ribu lima ratus meter persegi) yang sebagian obyeknya saat dimohonkan haknya masih berupa laut seluas + 293.262 M2 (lebih kurang dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Peta Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/101/88 adalah cacat hukum, karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; -------------------------7. Menyatakan secara hukum bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria tanggal 18 Nopember 1988 Nomor 117/HPL/DA/88 Tentang PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, atas Tanah seluas + 549.298 M2 (lebih kurang lima ratus empat puluh sembilan dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang seluruh obyeknya saat dimohonkan masih berupa laut sebagaimana diuraikan dalam Peta Situasi dari Direktorat Agraria Propinsi Jawa tengah tanggal 15 Oktober 1988 Nomor 594/155/88 adalah cacat hukum, karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------8. Menyatakan secara hukum bahwa Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanggal 24 Nopember 1993 Nomor 147/HPL/BPN/93 Tentang PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, atas Tanah seluas + 52.893 M2 (lebih kurang lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang Nomor 4239/1993 tanggal 19 Agustus 1993 adalah tidak berkekuatan hukum ;9. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT II bubar sebagai badan hukum terhitung sejak tanggal 23 Januari 1995 atau setidak?tidaknya sejak tanggal 6 Oktober 2008 ; -----------------------------10. Menyatakan secara hukum bahwa dengan bubarnya TERGUGAT II sebagai badan hukum, Perjanjian tanggal 7 Mei 1987 Nomor 03/YAY /Tahun 1987 Jo Perjanjian tanggal 25 Nopember 1991 Nomor 03/YAY /XI/91 menjadi batal demi hukum ; -----------------------------------------------11. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yakni : ------------------------------------------------------------------------------------a) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 1/Tawangaglik Lor, atas tanah seluas + 26.470 m2 (lebih kurang dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 18 Juli 1986 Nomor 4945/1986, atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ; ---------------------------------b) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 1/Tawangaglik Kidul, atas tanah seluas + 236.145 m2 (lebih kurang dua ratus tiga puluh enam ribu seratus empat puluh lima), atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 18 Juli 1986 Nomor 4944/1986 ; ----------- yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria tanggal 20 Desember 1986 Nomor SK.130/HPL/DA/86, adalah tidak berkekuatan hukum ; ---------------12. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yakni : -------------------------------------------------------------------------------------a) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 1/Tawangrejosari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 171.260 M2 (lebih kurang seratus tujuh puluh satu dua ratus enam puluh meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/103/88 ; ------------------------b) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 1/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 553.336 M2 (lebih kurang lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/102/88, yang telah dilakukan pemecahan menjadi : Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 3/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 46.966 M2 (lebih kurang empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 29 Juni 1992 Nomor 4223/1992; dan Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 4/Tawangsari tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 506.370 M2 (lebih kurang lima ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 29 Juni 1992 Nomor 4222/1992 ; -------------------------------------------------------------------------c) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 2/Tawangaglik Lor, atas Tanah seluas + 461.779 M2 (lebih kurang empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/105/88 atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ; -- d) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 2/Tawangaglik Kidul, atas Tanah seluas + 325.125 M2 (lebih kurang tiga ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh lima meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/104/88, atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ; ----------------- yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria tanggal 19 Agustus 1988 Nomor 91/HPL/DA/88, adalah tidak berkekuatan hukum ; ----------------------13. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat HAK PENGELOLAAN (HPL) Nomor 2/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 549.298 M2 (lebih kurang lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 15 Oktober 1988 Nomor 594/155/88 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria tanggal 18 Nopember 1988 Nomor 117/HPL/DA/88, adalah tidak berkekuatan hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------14. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat HAK PENGELOLAAN (HPL) Nomor 5/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 52.893 M2 (lebih kurang lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 4239/1993 tanggal 19 Agustus 1993 yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24 Nopember 1993 Nomor 147/HPL/BPN/93, adalah tidak berkekuatan hukum ; -----15. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan diatas Hak Pengelolaan, yakni : --------------------a) Sertifikat HGB No. 1/Tawangaglik Lor seluas + 26.470 M2 (lebih kurang dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 1/Tawangaglik Lor ; --------------------b) Sertifikat HGB No. 1/Tawangaglik Kidul seluas + 236.145 M2 (lebih kurang dua ratus tiga puluh enam ribu seratus empat puluh lima meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 1/Tawangaglik Kidul ; ---------------------------------------------------------------------------------c) Sertifikat HGB No. 44/Tawangsari seluas + 72.782 M2 ( lebih kurang tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh dua meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 1/Tawangsari ; --------------d) Sertifikat HGB No. 226/Tawangrejosari seluas + 85.971 M2 (lebih kurang delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh satu meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 1/Tawangrejosari ;e) Sertifikat HGB No. 9/Tawangaglik Lor seluas + 271.773 M2 (lebih kurang dua ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 2/Tawangaglik Lor;f) Sertifikat HGB No. 9/Tawangaglik Kidul seluas + 158.482 M2 (lebih kurang seratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 2/Tawangaglik Kidul ; -------------------------------------------------------------------------------g) Sertifikat HGB No. 8/Tawangaglik Lor seluas + 171.006 M2 (lebih kurang seratus tujuh puluh satu ribu enam meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 2/Tawangaglik Lor ; -----------------------------h) Sertifikat HGB No. 8/Tawangaglik Kidul seluas + 166.388 M2 (lebih kurang seratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 2/Tawangaglik Kidul ; -----------------------------------------------------------i) Sertifikat HGB No. 78/Tawangsari seluas + 549.298 M2 (lebih kurang lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 2/Tawangsari ; --------------------------------------------------------------------j) Sertifikat HGB No.1892/Tawangsari seluas + 143.740 M2 (lebih kurang seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 1/Tawangsari ; --------------k) Sertifikat HGB No. 2343/Tawangsari seluas + 48.333 M2 (lebih kurang empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) diatas Hak Pengelolaan Nomor 5/Tawangsari ; --------------Kesemuanya semula atas nama PENGGUGAT, beserta Hak Guna Bangunan yang berasal dari pemecahan atau pemisahan Hak Guna Bangunan tersebut, baik yang masih tercatat atas nama PENGGUGAT maupun sudah tercatat atas nama Pihak Ketiga, adalah tidak berkekuatan hukum ; ----------------------------------------------------------------16.Menghukum Tergugat I dan Tergugat III supaya menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban hukum apapun kepada Penggugat tanah seluas 34 ha bagian dari tanah seluas + 45,6 ha yang dikuasai Tergugat III, yang luas dan letaknya sesuai hasil pengukuran Turut Tergugat III dengan batas-batas : -------------------------------------------------- Sebelah utara : Perumahan Taman Marina ; ----------------------- Sebelah timur : Komplek PRPP ; --------------------------------------- Sebelah selatan : Komplek Perumahan Makmur Jaya ; ------------- Sebelah barat : Kali si angker ; -----------------------------------------17.Menyatakan menurut hukum bahwa keseluruhan lahan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan baik atas nama Penggugat ataupun atas nama pihak ketiga yang memperoleh hak dari Penggugat yang tidak diikutsertakan sebagai subyek gugatan dalam perkara ini, mereka diberikan hak prioritas untuk mengajukan permohonan dan memperoleh hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan segala peraturan pelaksanannya ; -----------------------------------------------------------------------18.Menyatakan secara hukum bahwa pencatatan Hak Pengelolaan obyek Perjanjian tanggal 7 Mei 1987 Nomor 03 / YAY / Tahun 1987 Jo Perjanjian tanggal 25 Nopember 1991 yaitu : ----------------------------------a) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 1/Tawangaglik Lor, atas tanah seluas + 26.470 m2 (lebih kurang dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 18 Juli 1986 Nomor 4945/1986, atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;b) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 1/Tawangaglik Kidul, atas tanah seluas + 236.145 m2 (lebih kurang dua ratus tiga puluh enam ribu seratus empat puluh lima), atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 18 Juli 1986 Nomor 4944/1986 ;c) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 1/Tawangrejosari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 171.260 M2 (lebih kurang seratus tujuh puluh satu dua ratus enam puluh meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/103/88 ; -----------------------d) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 1/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 553.336 M2 (lebih kurang lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/102/88, yang telah dilakukan pemecahan menjadi : Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 3/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 46.966 M2 (lebih kurang empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 29 Juni 1992 Nomor 4223/1992; dan Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 4/Tawangsari tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 506.370 M2 (lebih kurang lima ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 29 Juni 1992 Nomor 4222/1992 ; -----------------------------------------------------------------------e) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 2/Tawangaglik Lor, atas Tanah seluas + 461.779 M2 (lebih kurang empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/105/88 atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;f) Sertifikat HAK PENGELOLAAN Nomor 2/Tawangaglik Kidul, atas Tanah seluas + 325.125 M2 (lebih kurang tiga ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh lima meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 13 Mei 1988 Nomor 594/104/88, atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ; -----------------g) Sertifikat HAK PENGELOLAAN (HPL) Nomor 2/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 549.298 M2 ( lebih kurang lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 15 Oktober 1988 Nomor 594/155/88 ; ------------------------------------------------------------------------ h) Sertifikat HAK PENGELOLAAN (HPL) Nomor 5/Tawangsari atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, atas Tanah seluas + 52.893 M2 ( lebih kurang lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 4239/1993 tanggal 19 Agustus 1993 ;Dalam daftar asset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mempunyai kekuatan hukum ; ------------------------------------------------19.Menghukum Turut Tergugat I, II dan III supaya tunduk dan menaati putusan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------20.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; ------------DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Mengukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 51/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt/2016/PT SMG
Peninjauan Kembali : 790 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2587 K/PDT/2016
Pertama : 327/Pdt.G/2014/PN Smg
Lainnya : 03.06/Pdt.PK/2018/PN.Smg
Statistik
Statistik
407
273