Putusan PN SINGKAWANG Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Skw |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Satriadi, Guntur Nurjadi |
Panitera | - Agus Erwin Harahap |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menerima uang dari Penggugat sejumlah Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) namun tidak digunakan untuk kepentingan pembayaran tunai pembelian 1 (satu) unit mobil merek Honda type Freed atas nama Penggugat melainkan sejumlah Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah) dipergunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk pembayaran uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merek Honda type Freed 1.5 E A/T warna putih orchid mutiara tahun pembuatan 2014 dengan Nomor Polisi KB 1761 SJ Nomor Rangka MHRGB3860EJ302190 dan Nomor Mesin L15A79150533 atas nama Turut Tergugat II dan sebagiannya yang lain digunakan untuk kepentingan Tergugat I dan Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar buaya perkara sejumlah Rp1.703.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1915 K/Pdt/2018
Banding : 81/PDT/2017/PT KALBAR
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Skw
Statistik9223