Putusan PN KEPANJEN Nomor 726/Pid.B/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 726/Pid.B/2019/PN Kpn |
Para Pihak | BUCHORI MUSLIM alias GUS MUSLIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Safruddin, Yoedi Anugrah Pratama |
Panitera | Lutfi Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BUCHORI MUALIM alias GUS MUSLIM tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 berkas fotocopy AJB nomor : 58/KEC/PKSJ/2012 tanggal 30 Juli 2012 Jual beli tanah dari MOH HADI kepada JAMILAH, 1 lembar fotocopy Surat pernyataan dari MOCH HADI, 1 berkas AJB nomor : 49/KEC/PKSJ/2009 tanggal 9 Desember 2009 jual beli dari MOCH HADI kepada HANI KRISTINA, 1 berkas AJB nomor : 42a/KEC/PKSJ/2008 tanggal 6 Mei 2008 jual beli dari MOCH HADI kepada AGUS YULIANTO dan MELIK MUNDAYATI, 1 bendel copy SHM no 01588 an DINA ARYANI, 1 bendel copy AJB no. 269/PKSJ/RP/2011 tanggal 28 Nopember 2011, 1 bendel copy SHM no 01587 an DINA ARYANI, 1 bendel copy AJB no. 270/PKSJ/RP/2011 tanggal 28 Nopember 2011, 1 bendel copy surat kuasa untuk membeli dari DINA ARYANI kepada ANTON HADI MUNSYARIEF, 1 lembar copy surat keterangan sewa an MOCH HADI, 1 lembar copy surat keterangan sewa an HANI KRISTINA, 1 lembar copy catatan piutang yang bertandatangan BUCHORI MUSLIM Rp. 48.500.000,- ,1 bendel copy AJB nomor : 54/KEC/PKSJ/2006 tanggal 27 Pebruari 2006, 1 bendel copy AJB nomor 29/KEC/PKSJ/2006 tanggal 6 Pebruari 2006 tetap terlampir dalam berkas perkara.- 1 lembar kuitansi tertanggal 23 Nopember 2011, ANTON HADI MUSNYARIEF telah menerima uang sebesar 45.500.000,- dari BUCHORI MUSLIM, 1 lembar kuitansi tertanggal 13 Juli 2012 , ANTON HADI MUSNYARIEF telah menerima uang sebesar 15.000.000,- dari BUCHORI MUSLIM, 11 lembar kuitansi bukti pembayaran bahwa BUCHORI MUSLIM telah meneria uang total Rp. 293.800.000,- dari ANTON HADI MUNSYARIEF, 1 lembar kuitansi tertanggal 27 Oktober 2011 bahwa ANTON HADI MUSNYARIEF telah memberikan uang sebesar Rp. 55.000.000,- kepada MUNAIFAN dikembalikan kepada saksi ANTON HADI MUNSYARIEF.6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 726/Pid.B/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 726/Pid.B/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 305 K/Pid/2020
Pertama : 726/Pid.B/2019/PN Kpn
Statistik8624