- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wibi Wardani bin Syarkawi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Indaryanti binti Masnur) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada kedua anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi, masing-masing bernama: 1) Alifah Nurul Faradita (Perempuan), umur 9 tahun, 2) Adefa Nurul Pariska (Perempuan), umur 3 tahun 11 bulan setiap bulannya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 20 % setiap tahunnya hingga kedua anak tersebut dewasa, mandiri atau berumur 21 tahun atau menikah;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:
- Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0531/Pdt.G/2019/PA.Pkj |
|
Nomor | 0531/Pdt.G/2019/PA.Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Muhamad Anwar Umar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Abdul Rivai Rinom, hakim Anggota 2: Padhlilah Mus |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahmy Marjan Basir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 3.1 Nafkah lampau/madhiyah sejak Januari 2019 sampai dengan Januari 2020 atau selama 13 bulan sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah); 3.2 Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3.3 Nafkah iddah untuk selama 3 bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan/membayar nafkah lampau/madhiyah, mut?ah dan nafkah iddah kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana amar putusan angka 3 di atas sesaat sebelum Tergugat rekonvensi mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene; 5. Menolak untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0531/Pdt.G/2019/PA.Pkj
Statistik430