- Menyatakan Terdakwa Hariandi Als Odon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika shabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
- 1 (satu) buah kompeng karet
- 1 (satu) buah jarum suntik
- 1 (satu) buah pipa kaca / kaca pirek
Putusan PN KISARAN Nomor 852/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 852/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 852/Pid.Sus/2018/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 852/Pid.Sus/2018/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1246 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 852/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik176