- Menyatakan Terdakwa : H. MAHENDRA IRAWAN alias H. AWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Mengembalikan, harkat dan martabat Terdakwa kepada keadaan semula;
- Menetapakan Barang-bukti berupa :
- Surat Keterangan Waris an ABDURRAHMAN tanggal 24 Januari 1982.
- Kwitansi Tertanggal 4 Mei 2011 tentang Penyerahan Uang dari AHMAD SAIHU ke H. ABDURRAHMAN sebesar Rp. 65.000.000,- untuk penbayaran Gadai sawah yang terletak di Sibak petemon I seluas 20 are pipil nomor 39 / persil 1 no 13.
- Surat Permohonan penerbitan Sertifikat tanggal 27 September 2016 yang ditandatangani oleh H. MAHENDRA IRAWAN selaku kuasa dari sdri Hj. SURYAH.
- Surat Kuasa dari SURYAH kepada H. MAHENDRA IRAWAN tanggal 27 September 2016 perihal kuasa untuk mendaftar dan mengambil sertifikat.
- Kwitansi pembelian tanah oleh Sdri Hj. SURYAH dari Sdri FATMAH dan Sdri MUSTAINAH tertanggal 27 Agustus 1987 seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Surat Pernyataan Penguasaan bidang Fisik Tanah (Sporadik) atas nama SURYAH tanggal 27 September 2016.
- Surat Pernyataan perihal kepemilikan tanah atas nama SURYAH tanggal 27 September 2016.
- Surat keterangan tanah Bekas milik adat Kepala Desa Labuapi nomor: 145/1070/Pem/LA/2016 tanggal 27 September 2016.
- Surat keterangan Kepala Desa Labuapi nomor : 145/1071/Pem/LA/ 2016 tanggal 28 September 2016.
- Surat Penyataan pemasangan tanda-tanda batas tanah atas nama SURYAH tanggal 27 September 2016.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN MATARAM Nomor 134/Pid.B/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 134/Pid.B/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Motur Panjaitan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A Putu Ngr Rajendra..br Hakim Anggota Nyoman Ayu Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi ZAMRONI; dikembalikan kepada yang pihak Badan Pertanahan Negara |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 740 K/PID/2018
Pertama : 134/Pid.B/2018/PN Mtr
Statistik11157