- Menyatakan Para Terdakwa : BAHMID NAWIR, S.Sos alias MIT alias BAPAK IKA dan MUKMAL S.Sos, alias MAL tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa : BAHMID NAWIR, S.Sos alias MIT alias BAPAK IKA dan MUKMAL S.Sos, alias MAL tersebut diatas dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I BAHMID NAWIR, S.Sos alias MIT alias BAPAK IKA dan MUKMAL S.Sos alias MAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaIBAHMID NAWIR, S.Sos alias MIT alias BAPAK IKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, dan Terdakwa II MUKMAL, S.Sos alias MAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Para Terdakwa membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menghukum Terdakwa IBAHMID NAWIR, S.Sos alias MIT alias BAPAK IKA untuk membayar uang pengganti sebesarRp.97.609.000,- (sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu rupiah) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
- Menghukum Terdakwa IIMUKMAL, S.Sos alias MAL untuk membayar uang pengganti sebesarRp.24.077.000,- (dua puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar sobekan buku merk Mirage dijadikan catatan nota muatan material pasir dan krikil pembangunan rabat beton tahun anggaran 2017 pada Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli;
- 1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2017 Kabupaten Tolitoli Bulan Maret 2018;
- 1 (satu) eksampler Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) eksampler Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 24 Mei 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan kepada Camat;
- 1 (satu) eksampler Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Permendes, PDTT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Permenkeu R.I Nomor : 112/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- 1 (satu) bundel Permendagri Nomor : 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- 1 (satu) bundel Permendagri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) bundel Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- 1 (satu) bundel Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/PMK.07/2017 tanggal 04 April 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Tolitoli : Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 24 mei 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa; Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017; Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) eksampler Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 tanggal 13 Januari 2017;
- 1 (satu) eksampler Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 220/SPM-LS/BK/BKD/2017 tanggal 19 Juli 2017 uang sebesar Rp. 464.869.800,00 (empat ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) Kepada BAHMID NAWIR, S.Sos selaku Kepala Desa Santigi untuk bayar bantuan Dana desa (DD) Tahap I, sebesar 60% Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun 2017;
- 1 (satu) eksampler Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 715/SPM-LS/BK/BKD/2017 tanggal 19 Desember 2017 uang sebesar Rp. 132.499.850,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kepada BAHMID NAWIR, S.Sos selaku Kepala Desa Santigi untuk Bayar Bantuan Keuangan Kepada Desa Santigi Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) TW IV Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun 2017;
- 1 (satu) eksampler Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 640/SPM-LS/BK/BKD/2017 tanggal 06 Desember 2017 uang sebesar Rp. 132.499.850,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) Kepada BAHMID NAWIR, S.Sos selaku Kepala Desa Santigi untuk Bayar Bantuan Kepada Desa untuk Alokasi Dana Desa (ADD) TW III Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun 2017;
- 1 (satu) eksampler Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 576/SPM-LS/BK/BKD/2017 tanggal 17 Nopember 2017 uang sebesar Rp. 309.913.200,00 (tiga ratus sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah) Kepada BAHMID NAWIR, S.Sos selaku Kepala Desa Santigi untuk Bayar Bantuan Kepada Desa Santigi Untuk Dana Desa (DD) Tahap II sebesar 40% Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun 2017;
- 1 (satu) eksampler Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 117/SPM-LS/BK/BKD/2017 tanggal 12 Juli 2017 uang sebesar Rp. 132.499.850,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) Kepada BAHMID NAWIR, S.Sos selaku Kepala Desa Santigi untuk Bayar Bantuan Kepada Desa Santigi untuk Alokasi Dana Desa (ADD) TW I Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun 2017;
- 1 (satu) eksampler Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 378/SPM-LS/BK/BKD/2017 tanggal 07 September 2017 uang sebesar Rp. 132.499.850,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) Kepada BAHMID NAWIR, S.Sos selaku Kepala Desa Santigi untuk Bayar Bantuan Keuangan Kepada Desa Santigi untuk Alokasi Dana Desa (ADD) TW II Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun 2017;
- 1 (satu) eksampler Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pertama Badan Keuangan Daerah (PPKD) Tahun 2017 Nomor : 306 Tahun 2017 tanggal 31 Maret 2017;
- 1 (satu) eksampler Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kedua Badan Keuangan Daerah (PPKD) Tahun 2017 Nomor : 586 Tahun 2017 tanggal 06 Nopember 2017;
- 1 (satu) bundel dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Dokumen Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahap I (satu) Pencairan I (satu) Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Dokumen Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahap II (dua) Penghasilan Tetap dan Tunjangan Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Dokumen Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahap III (tiga) Penghasilan Tetap dan Tunjangan Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 3 (tiga) buah album Buku Kas Pembantu;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah serah terima uang dari bendahara Desa Santigi Kepada Sdr. AHSAN ABIDIN selaku kontraktor CV. ALLINSAN PERMATA untuk pembayaran pengadaan pipa air bersih sebesar Rp. 301.063.700,00 (tiga ratus satu juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) pada tanggal 21 Nopember 2017;
- 1 (satu) eksampler Buku Catatan Pembayaran Insentif Aparat Desa Santigi;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau serah terima uang dari Bendahara Desa Santigi Kepada Sdr. MUKMAL selaku Sekretaris Desa Santigi untuk pembayaran sarana dan prasarana pembangunan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 09 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau serah terima uang dari Bendahara Desa Santigi kepada Sdr. MUKMAL selaku Sekretaris Desa Santigi untuk pembayaran bibit cengkeh tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 08 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna ungu serah terima uang dari Bendahara Desa Santigi kepada Sdr. BAHMID NAWIR, S.Sos selaku Pj. Kepala Desa Santigi untuk pembangunan dan pemberdayaan sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada tanggal 21 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar kertas berwarna putih pemberitahuan sisa dana tahap I untuk infrastruktur dari BAHMID NAWIR, S.Sos selaku Pj. Kepala Desa Santigi pada tanggal 08 Agustus 2017;
- 2 (dua) eksampler Pedoman Dasar Verifikasi Pencairan Dana Tahun Anggaran 2018 dan Penyampaian SPJ Nomor : 949/0268/ANGG-BKD tanggal, Januari 2018;
- 2 (dua) eksampler Pedoman Dasar Verifikasi Pencairan Dana Tahun Anggaran 2017 dan Penyampaian SPJ Nomor : 900/0343/ANGG-BKD tanggal, 02 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna kuning serah terima uang dari TPK Desa Santigi kepada Sdr. SUBHAN selaku pemilik toko bangunan Kios Cahaya Arafah di Salumpaga untuk pembayaran pembelian semen sebanyak 1000 sak sebesar Rp. 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) pada tanggal 09 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar nota DO (delivery order) berwarna merah pembelian Semen Tiga Roda sebanyak 200 sak dari Sdr. SUBHAN selaku pemilik Toko Bangunan Kios Cahaya Arafah di Salumpaga tanggal 22 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar nota DO (delivery order) berwarna merah pembelian Semen Tiga Roda sebanyak 200 sak dari Sdr. SUBHAN selaku pemilik Toko Bangunan Kios Cahaya Arafah di Salumpaga tanggal 25 Agustus 2017;
- 1 (satu) 1 (satu) eksampler dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017:
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 227 Tahun 2017 tanggal 08 Maret 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Santigi dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara;
- 1 (satu) eksampler dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Pembangunan MCK, Volume 1 (satu) Unit Lokasi Desa Santigi;
- 1 (satu) eksampler Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan WC Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli;
- 1 (satu) eksampler dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton, Volume 470 Meter Lokasi Desa Santigi;
- 1 (satu) eksampler Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli;
- 2 (dua) lembar resi Surat Setoran Pajak Daerah Nomor : 004196/SSPD/06/2017 tanggal 28 Agustus 2017 atas nama Kantor Desa Santigi;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. MUKMAL sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Pajak Pembebasan Lahan Kantor Desa tanggal 12 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. SARTONO, ST sebesar Rp. 4.913.520,00 (empat juta sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) untuk pembayaran biaya perencanaan pengadaan dan pmasangan pipa air bersih Desa Santigi tanggal 10 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. MUKMAL sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran pajak fisik Desa Santigi tanggal 22 September 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. MUKMAL sebesar Rp. 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 5 (lima) buah papan operasional perkantoran dan 3 (tiga) buah papan kegiatan dan pajak Desa Santigi tanggal 01 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. MUKMAL sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya pembuatan MCK, pajak material pasir dan krikil rabat Desa Santigi tanggal 22 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terimah uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. MUKMAL sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran pasir dan krikil Desa Santigi tanggal 17 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terimah uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. MUKMAL sebesar Rp. 12.687.630,00 (dua belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh rupiah) untuk pembayaran biaya perencanaan MCK, rabat beton dan air bersih tahap I Desa Santigi tanggal 11 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. MUKMAL sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya peralatan rabat dan MCK Desa Santigi;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. SUBHAN sebesar Rp. 32.760.000,00 (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran semen 360 sak, per-sak Rp. 91.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), termasuk pajak tanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdri. HASRAWATI sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran biaya sarana dan prasarana pembangunan Desa Santigi tanggal 08 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Kepala Desa Santigi kepada Sdr. MUKMAL sebesar Rp. 3.372.500,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran biaya pelaksanaan penanganan jenazah Desa Santigi tanggal 20 Agustus 2017;
- 1 (satu) eksampler Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Pelaksanaan Tata Cara Penanganan Jenazah Volume 1 (satu) Paket Lokasi Desa Santigi Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) eksampler Jawaban Ekspos Hasil Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Dana APBDes Tahun 2017;
- 1 (satu) eksampler Dokumen Penawaran dan Berita Acara Negosiasi Pekerjaan / Kegiatan Pembangunan MCK dan Rabat Beton;
- 1 (satu) eksampler Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa APBDes Tahap I Pencairan 1 Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A. 2017;
- 1 (satu) eksampler Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa APBDes Tahap II Penghasilan Tetap dan Tunjangan Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A. 2017;
- 1 (satu) eksampler Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa APBDes Tahap III Penghasilan Tetap dan Tunjangan Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A. 2017;
- 1 (satu) eksampler Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa APBDes Tahap IV Penghasilan Tetap dan Tunjangan Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017;
- 1 (satu) eksampler Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 349 Tahun 2016 Tentang Standar Harga Satuan Bahan Material Konstruksi, Harga Bahan Pipa dan Harga Dasar Satuan Upah untuk Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2016-2017;
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Simpedes Bank BRI tanggal Laporan 16 April 2018 An. SUBHAN MOHAMMAD SALEH No. Rekening : 022701000192536 Periode Transaksi Terhitung dari 01/09/17 sampai dengan 30/09/17;
- 1 (satu) eksampler Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Semester I (satu) Desa Santigi Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli Nomor : 700/76-II/RHS-REGULER/Itkab.Tli tanggal, 02 Februari 2018.
- Membebankan kepada Para Terdakwa : BAHMID NAWIR, S.Sos alias MIT alias BAPAK IKA dan MUKMAL S.Sos, alias MAL membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | M.hkes, Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada DPKAD Kabupaten Tolitoli dan Pemerintah Desa Santigi. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal
Statistik1078