Putusan PT JAKARTA Nomor 236/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 236/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Pramodana Kk. Atmadja Ismail. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut :- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 172/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 4 Oktober 2016, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya bunga dari ganti rugi dan tentang pihak yang harus dihukum untuk membayar biaya perkara sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi ;- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Terbanding semula Penggugat, uang sebesar Rp. 281.291.499,- (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6 % ( enam persen) setahun dari jumlah Rp. 281.291.499,- (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai putusan ini dilaksanakan sepenuhnya ;- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,00 ( empat ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 236/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 236/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 172/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Statistik8651