- Menyatakan Terdakwa 1. Lai Lie Fung als. Afung anak Lai Pit Fu I dan Terdakwa 2. Iskandar als. Bujang bin Dorjat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama ?Melakukan Niaga Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Niaga?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Lai Lie Fung als. Afung anak Lai Pit Fu I dan Terdakwa 2. Iskandar als. Bujang bin Dorjat (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan rumah yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor type Honda NF 100 warna hitam dengan nomor Polisi KB 5738 CP dengan nomor rangka : MH1KEV218YK162255, nomor mesin : KEV2E1162662 beserta STNK (Surat Tanda Nomor kendaraan) atas nama Ng Hok Hua beserta kunci kontak yang mana di jok sepeda motor tersebut terdapat 2 (dua) buah kayu ukuran 4 x 6 dan dialas oleh plastic yang berukuran tebal (selang pipa dompeng);
- 24 (dua puluh empat) jirigen dengan berisikan 30 (tiga puluh) liter per jirigen dengan total sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) liter;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN Bek |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2019/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Hendri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Salikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa 1. Lai Lie Fung als. Afung anak Lai Pit Fu I ; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2019/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2019/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2494 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 154/Pid.Sus/2019/PN Bek
Statistik5132