- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------
- Menyatakan batal surat keputusan tata usaha negara berupa :------------------
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, Nomor : 540/652/116.6/2018, tanggal 24 Januari 2018, Perihal : Pengembalian Berkas;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Nomor : 545/157/124.2/2018, tanggal 12 Januari 2018, Perihal : Pengembalian Berkas Permohonan Persetujuan Dokumen Teknis Atas Nama CV. Wiratama Mandiri ;------------------------
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, Nomor : 540/652/116.6/2018, tanggal 24 Januari 2018, Perihal : Pengembalian Berkas ;----------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Nomor : 545/157/124.2/2018, tanggal 12 Januari 2018, Perihal : Pengembalian Berkas Permohonan Persetujuan Dokumen Teknis Atas Nama CV. Wiratama Mandiri ;--------------------------------
- Mewajibkan Tergugat I untuk memproses lebih lanjut penerbitan Surat Keputusan atas permohonan Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) atas nama Penggugat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-----------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat II untuk memproses lebih lanjut penerbitan Surat Keputusan berupa persetujuan dokumen teknis atas permohonan yang diajukan Penggugat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;--------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.861.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 67/G/2018/PTUN.SBY |
|
Nomor | 67/G/2018/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Hartomo Setyo Nugroho |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Gusman Balkhan, Hakim Anggota 1: Andri Nugroho Eko Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK SENGKETA : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/G/2018/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 67/G/2018/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/B/2019/PT.TUN.SBY
Pertama : 67/G/2018/PTUN.SBY
Statistik23080