- Menyatakan para terdakwa I. Hormanal Baihaqi Als Jery II. Deris Abdul Latip, III. Tatang Suanda, IV. Ahmad Rifai Tanjung, V. Wahyu Permadi, VI. M. Anjas Hasandi, VII. Elan Somantri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran ikan tidak memiliki surat ijin usaha perikanan (SIUP);
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing I. Hormanal Baihaqi Als Jery, II. Deris Abdul Latip, III. Tatang Suanda, IV. Ahmad Rifai Tanjung, V. Wahyu Permadi, VI. M. Anjas Hasandi, VII. Elan Somantri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda masing masing sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah ) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Memetapkan agar penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti Berupa :
- 36.058 (tiga puluh delapan ribu lima puluh delapan) ekor benih lobster, dilepasliarkan melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya 1.
- 2. 097.500 (dua juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus) ekor nener/benih ikan bandeng dilepasliarkan melalui Penyidik Direskrimsus Polda Jawa Timur.
- 1.500 (seribu lima ratus) ekor benih lobster dan 2.500 (dua ribu lima ratus) ekor nener/benih bandeng yang diawetkan untuk penyisihan barang bukti di rampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buku rekeing tabungan BCA dengan nomor rekening 8800896178 an. Hormanal Baihaqi, 1 (satu) buah kartu debit BCA jenis paspor, 1 (satu) buah token (key) BCA, 2 (dua) buah buku catatan stok barang penerimaan barang dan keuangan, 7 (tujuh) buah HP berserta kartu Simcard seluler antar lain a) merk OPPO warna silver, b). Merk Asus warna biru, c) Merk Xiaomi warna silver, d) merk Xiaomi warna putih, e) Merk OPPO warna hitam, f). Merk Xiaomi warna putih, g). merk Xiaomi warna biru muda, 1 (satu) set mesin pendingin air merk resum.2 (dua) set mesinpompa udara (aerotor) merk Resun, 2 (dua) buah bak kolam terbuat dari bahan fiber, 3 (tiga) dus berisi toples plastik, 2 (dua) buah tabung oksigen, 1 (satu) kantpng plastik berisi kantong udara, 1 (satu) dus isolasi, 1 (satu) rol lembaran alumunium foil, 1 (satu) dus berisi kasa filter kolam, 2 (dua) buah stereofoam dan 3 buah koper;
- 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi warna rose gold,
- 1 (satu) buah buku paspor Indonesia Nomor B 7224829 An. Deris Abdul Latip,
- Uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah),
Putusan PN SIDOARJO Nomor 585/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suprayogi |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Vincentius Banar Trisnaryanto, Hakim Anggota 1: H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwipo Noeswantoro Sp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa V. Wahyu Permadi. Dikembalikan kepada Terdakwa II. Deris Abdul Latip. Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4400 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 585/Pid.Sus/ 2019/PN SDA
Statistik10014