- Menyatakan Terdakwa ADI HARYADI bin MUKHAFID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi dari 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI HARYADI bin MUKHAFID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna abu-abu berlogo Doraemon dengan berat netto 2,9751 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terdapat sisa barang bukti seberat 9 butir tablet warna abu-abu dengan berat netto 2,7377 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 butir tablet warna hijau berat netto 0,9902 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terdapat sisa barang bukti seberat 2 butir tablet warna hijau dengan berat netto 0,1875 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 499/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 499/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Soemanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Luwina Christina Posmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik10334