- Menyatakan terdakwa BURHANUDIN Alias BUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebgaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BURHANUDIN Alias BUR dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan .
- Menetapkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 10 (sepuluh) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk xiaomi warna hitam putih;
- 16 (enam belas) gambar screenshoot facebook;
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 313/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Atmaningsih, Br Hakim Anggota Didiek Jatmiko. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nining Mustihari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama H. Hamzan Wadi; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 313/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1188 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 313/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Statistik400373