Putusan PTA SURABAYA Nomor 469/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugatan harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H. Anwaroleh, H. A. Afandi Zaini, S.ag.mm |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Penggugat/Pembanding dapat diterima. - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bayuwangi Nomor 5714/ Pdt.G/016/PA.Bwi, tertanggal 08 Agustus 2017 bertepatan tanggal 15 Dzuqo?dah 1438 H ;DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat (Bernhard Gottfried Otto Fischer bin Gottfried Richard Fischer) dan Tergugat (Maryati Herman binti Mustari) berupa :Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2026, luas 7070 m2 atas nama pemegang hak MARYATI dengan batas-batas :Sebelah Utara : tanah milik Catur Suryani dan SukarjoSebelah Timur : tanah milik WahyudiSebelah Selatan : saluran air, tanah milik P.H.Busroh,P.Sarbini.Sebelah Barat : saluran air, tanah milik P Ndan dibagi dua dengan porsi masing-masing 50% untuk Penggugat/ Pembanding dan 50% untuk Tergugat/ Terbanding. 3. Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk membagi dua harta bersama sebagaimana diktum putusan nomor 2 tersebut di atas, dan menyerahkan seperdua bagian kepada Penggugat/Pembanding, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dijual secara lelang, dan hasilnya 50% diserahkan kepada Penggugat/Pembanding dan 50% untuk Tergugat/Terbanding.4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya.5. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.316.000,00,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 469/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 469/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 387 K/Ag/2018
Pertama : 5714/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Statistik4027