- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/TERGUGAT DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 737/PDT.G/2019/PA.MTP TANGGAL 19 NOPEMBER 2019 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIULAWAL 1441 HIJRIYAH,
- DALAM KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRAA TERGUGAT KONVENSI (DODY REFUADI BIN H. MAHLI) TERHADAP PENGGUGAT KONVENSI (KHAIRIYATI BINTI SAIPUDIN);
- DALAM REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 416.000,00 (EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 155.000.00 (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Martapura nomor 737/Pdt.G/2019/PA.Mtp tanggal 19 Nopember 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Rabi?ulawal 1441 Hijriyah,
- Dalam Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughraa Tergugat Konvensi (Dody Refuadi bin H. Mahli) terhadap Penggugat Konvensi (Khairiyati binti Saipudin);
- Dalam Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp 155.000.00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 65/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.aleh |
Hakim Anggota |
H. Aridi, h. Anwar Hamidy |
Panitera | H. Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 422 K/Ag/2020
Banding : 65/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.
Statistik11553