- Menolak permohonan penundaan Para Penggugat atas keputusan objek sengketa untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagian mengenai kompetensi absolut terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo Nomor : 194 Tahun 2019 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Sakit, tanggal 09 April 2019 yang ditujukan kepada PT. Alpen Agungraya ;
- Menyatakan tidak menerima eksepsi Tergugat untuk selebihnya ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima untuk sebagian ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo Nomor : 194 Tahun 2019 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Sakit, tanggal 09 April 2019 yang ditujukan kepada PT. Alpen Agungraya ;
- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo Nomor : 660/99/IL/404.5.15/2018 tentang Izin Lingkungan, tanggal 22 Juni 2018 yang ditujukan kepada PT. Alpen Agungraya ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 3.368.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 101/G/LH/2019/PTUN.SBY |
|
Nomor | 101/G/LH/2019/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bambang Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Hartomo Setyo Nugroho, Br Hakim Anggota Ardoyo Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Susiloningsih |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK SENGKETA : |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/G/LH/2019/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 101/G/LH/2019/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/G/LH/2019/PTUN.SBY
Banding : 58/B/LH/2020/PT.TUN.SBY
Statistik656374