- Menolak eksepsi Tergugat I ? VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat III, IV, V, VI adalah ahli waris yang sah dari almarhum AMIR KWALA RACHMAN ;
- Menyatakan tanah berikut bangunan diatasnya yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No.1230/Jember Lor yang terletak di Jl. Nusa Indah No. 18-20, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Kuasa Menghibahkan No. 16 tertanggal 25 Nopember 2016, yang dibuat dihadapan Tubagus Lukman Suheru, S.H. (Turut Tergugat II) dari ahli waris Alm.BUDIONO dan Akta Hibah No.12/2017 oleh Notaris PPAT AGUNG CAHYO KUNCORO, S.H., M.H., (Turut Tergugat III) pada tanggal 11 Januari 2017 kepada DEWI IRIANI SETYAWATY (Tergugat I) tidak sah dan cacat hukum, dan segala bentuk perikatan atau surat peralihan hak atas obyek sengketa yang terbit setelah munculnya Akta Hibah adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat VII dihadapan Turut Tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kembali kepada ahli waris almarhum AMIR KWALA RACHMAN;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I-VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I-VI dan Tergugat VII Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.309.000,- (Tiga juta tiga ratus Sembilan ribu Rupiah) ;
Putusan PN JEMBER Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Jmr |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Ni Gusti Made Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Kodrat Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : SMP Negeri 4 Jember Timur : SMP Negeri 4 Jember Selatan : Jalan Nusa Indah Barat : Rumah P. Darsan merupakan harta peninggalan dari almarhum AMIR KWALA RACHMAN ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Jmr
Statistik18840