- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai tanah terperkara secara tanpa hak yang merupakan milik dari Alm. Jaulada Sinaga atau ahli waris alm. Jaulada Sinaga yang terletak di Kandang Kambing Dusun III Huta Nagahulambu Desa/Nagori Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
- Menyatakan sah demi hukum ahli waris dari Alm. Jaulada Sinaga dengan isterinya Loima br. Gultom (Op. Sarma )sebagai berikut :
- Remsi Sinaga
- Jatimur Sinaga
- Tiambun Sinaga.
- Jamintar Sinaga
- Donna Sinaga
- Dorman Sinaga.
- Osmar Sinaga.
- Osmer Sinaga.
- Jonner Sinaga
- Lasman Sinaga.
- Menyatakan sebidang tanah yang menjadi Objek Terperkara yang terletak di Kandang Kambing Dusun III Nagahulambu Nagori Pondok Bulu kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan luas kira-kira 18000 m2 (delapan belas ribu meter bujur sangkar) atau dengan ukuran kira-kira Lebar 36 m dan panjang 500 m dengan batas batas sebagai berikut :
- Menghukum Para Tergugat mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan objek terperkara kepada Penggugat sebagai ahli waris alm. Jaulada Sinaga dalam keadaan baik dan tanpa dibebani sesuatu apapun.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Perjanjian Penyerahan Hak -hak Tanah Kering tertanggal 18 Juni 1981 antara Jamintar Sinaga dengan Satia Siallagan dan Bistok Sijabat atas sebidang tanah di Perkampungan Nagahulambu, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sepanjang mengenai sebidang tanah yang yang terletak di Kandang Kambing Dusun III Nagahulambu Nagori Pondok Bulu kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan luas kira-kira 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) atau dengan ukuran kira-kira lebar 36 m dan panjang 500 m.
- Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat secara tanggung-menanggung atau tanggung renteng dengan kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada Para Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 2.076.000,00 (dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Sim |
|||||||||||||
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Sim | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||
Tanggal Register | 17 Januari 2020 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting, Br Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara :
Adalah milik Alm. Jaulada Sinaga atau Para Ahli waris alm. Jaulada Sinaga |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4046 K/Pdt/2022
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Sim
Statistik10584