- Menyatakan Terdakwa Luu Van Ly, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE I) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)???;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Luu Van Ly, sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM. KG-95359-TS;
- 1 (satu) buku dokumen kapal;
- 1 (satu) unit alat tangkap pair trawl;
- 1 (satu) unit GPS haiyang (HD-1000CFA);
- 1(satu) unit navigation sounder suzuki (ES-1023);
- 1 (satu) unit radio SSB icom (IC-718);
- 1 (satu) unit radio sea eagle 6900;
- 1 (satu) Kilogram ikan campur;
- 1 (satu) buah bendera Vietnam;
- Membebankan Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.fahri Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Sulistiawan, Br Hakim Anggota Ir. Untung Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA??? Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang mengadili perkara tindak pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : Luu Van Ly; Tempat Lahir : Kien Giang; Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / Tahun 1975; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Vietnam; Tempat Tinggal : Binh An-Chau Thanh-Kien Giang-Vietnam; Agama : Budha; Pekerjaan : Nahkoda KM KG 95359 TS; Terdakwa tidak dikenakan penahanan; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. Indra Aria Raharja, SH dan 2. Christoper Siahaan, SH, Advokat dan Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum Indra Raharja & Partners, beralamat di Ruko Palm Spring Blok B-2 No.14, Batam Centre, Batam 29432, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 06 November 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ranai dibawah register Nomor 21/2017/PN Ranai tertanggal 6 November 2017; Terdakwa didampingi oleh Juru Bahasa yaitu sdr. Anwar yang telah disumpah di muka persidangan; PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; Telah membaca dan seterusnya ; Menimbang dan seterusnya ; Memperhatikan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang berhubungan dalam perkara ini; M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Luu Van Ly; Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, pada hari Selasa tanggal 24 April 2018, oleh kami M.Fahri Ikhsan, S.H., selaku Hakim Ketua, Sugeng Sulistiawan, S.H. dan Ir. Untung Sunardi, M.M, Hakim-hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rustam, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, dihadiri oleh Afrinaldi, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum serta Juru Bahasa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.Sugeng Sulistiawan, S.H. M.Fahri Ikhsan, S.H. 2.Ir.Untung Sunardi, M.M. Panitera Pengganti, Rustam, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Statistik470