- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA TANGGAL 9 JULI 2020 NOMOR 205/PID.SUS/2020/PN SBG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA YANG AMARNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA BERNAT CANDRA BOY SIAHAAN ALIAS BERNAT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- UANG TUNAI SEBESAR RP370.000,00 (TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH KARDUS ARSI;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK DUNHILL;
- 1 (SATU) BUNGKUS KECIL SERBUK KRISTAL PUTIH (DIDUGA SHABU) TERBUNGKUS PLASTIK BENING DITIMBANG DENGAN BRUTO 0,14 (NOL KOMA SATU EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA;
- 2 (DUA) BUAH MANCIS GAS MASING-MASING TERPASANG PIPA JARUM BESI;
- 1 (SATU) BUAH PISAU LIPAT;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP BONG BOTOL KACA KECIL TERPASANG PIPET PLASTIK DAN PIPET KACA;
- 4 (EMPAT) BUAH POTONGAN PLASTIK BENING ES MAMBO;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK BIOAQUA BERISIKAN GUMPALAN PIPET PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA NOMOR SIM CARD 085261342253;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00, ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 9 Juli 2020 Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Sbg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa yang amarnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa BERNAT CANDRA BOY SIAHAAN Alias BERNAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kardus ARSI;
- 1 (satu) buah kotak rokok DUNHILL;
- 1 (satu) bungkus kecil serbuk Kristal putih (diduga shabu) terbungkus plastik bening ditimbang dengan bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah mancis gas masing-masing terpasang pipa jarum besi;
- 1 (satu) buah pisau lipat;
- 1 (satu) buah alat hisap bong botol kaca kecil terpasang pipet plastik dan pipet kaca;
- 4 (empat) buah potongan plastik bening es mambo;
- 1 (satu) buah kotak BIOAQUA berisikan gumpalan pipet plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia nomor Sim Card 085261342253;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp2.500,00, ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1207/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1207/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brnursyam |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1207/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1207/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1266 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1207/Pid.Sus/ 2020/PT.MDN
Statistik2512