Putusan PN BANJARMASIN Nomor 106/Pdt.G/2019/PN Bjm |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2019/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purjana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Fulitzer Purba, S.sos |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSIMenolak ekspsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli 4 ruko berlokasi di Jalan Beruntung Jaya Pemurus Dalam, Banjarmasin antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana Perjanjian Pendahuluan Jual Bali, tanggal 29 September 2012, dengan bukti pembayaran tahap kesatu dan tahap kedua sebagaimana bukti pembayaran sebagai berikut : Tahap pertama sebesar Rp.1.441.291.225,- ( satu milyar empat ratus empat puluh satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh lima rupiah ) yang dibayar sesuai ajuan termijn; Tahap kedua dibayar dengan angsuran :- Tanggal 16 Juli 2012 sebesar Rp.230.000.000,- ( dua ratus tiga puluh juta rupiah ), diambil dari kompensasi pembayaran termijn 1 (20%), sebagaimana bukti pembayaran kwitansi tanggal 16 Juli 2013;- Kwitansi tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) sebagaimana bukti pembayaran kwitansi tanggal 26 Juni 2012;- Kwitansi tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) sebagaimana bukti pembayaran kwitansi tanggal 18 Juli 2012;- Kwitansi tanggal 9 Nopember 2012 sebesar sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) sebagaimana bukti pembayaran kwitansi tanggal 9 Nopember 2012;- Kwitansi tanggal 15 April 2013 sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta Rupiah ) sebagaimana bukti pembayaran kwitansi tanggal 15 April 2013;Sehingga total pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I adalah sebesar Rp.680.000.000,- ( enam ratus delapan puluh juta rupiah );4. Menyatakan sah menurut hukum pembayaran tahap kedua Penggugat kepada Tergugat I dengan bukti pembayaran secara angsuran berupa:- Kwitansi tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah );- Kwitansi tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah );- Kwitansi tanggal 15 April 2013 sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta Rupiah );5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk membayar sisa Pembayaran ruko Kav No. 92D sebesar Rp.109.260.000,- ( seratus sembilan juta rupiah dua ratus enam ribu rupiah ) kepada Tergugat I secara tunai baik diserahkan langsung kepada Tergugat I maupun dititipkan kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin;6. Memerintahkan Tergugat I untuk menerima sisa pembayaran ruko kav No. 92D sebesar Rp.109.260.000,- ( seratus sembilan juta rupiah dua ratus enam ribu rupiah ) dari Penggugat dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan ruko Kav No. 92D, sekaligus membantu Penggugat untuk proses balik nama sertifikatnya baik dihadapan PPAT/Notaris Kota Banjarmasin maupun BPN Kota Banjarmasin;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sehari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.776.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2019/PN Bjm
Statistik1350