Putusan PN SAMARINDA Nomor 1139/Pid.Sus/2017/PN.Smr |
|
Nomor | 1139/Pid.Sus/2017/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parmatoni |
Hakim Anggota | Fery Haryanta, Deky Velix Wagiju |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PERSEVERANDO LIAH Anak Dari YOHANES HARAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ??? 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna orange;??? 1 (satu) lembar baju anak perempuan warna putih;Dikembalikan kepada Saksi Korban NAURA MECCA MAHARANI.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 1817 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 1139/Pid.Sus/2017/PN.Smr
Statistik8327