- Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Peringatan Tergugat kepada Penggugat dari Surat Peringatan I No. 02/SP/ARM I/MTF/VI/2019 tanggal 01 Juni 2019, Surat Peringatan II No. 01/SP-II/LPG-MBL/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019, dan Surat Peringatan III No. 38/SP-III/HCP/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan a quo karena alasan efisiensi ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat karena efisiensi secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon : Rp. 3.560.598 x 9 x 2 = Rp. 64.090.764,-
- Uang penghargaan masa kerja : Rp. 3.560.598 x 5 = Rp. 17.802.990,-
- Uang penggantian hak = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 81.893.754 x 15 % = Rp. 12.284.063,-
- Upah skorsing 12 x Rp. 3.560.598,- = Rp. 42.727.176,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Endro Budianto, Br Hakim Anggota Eddy P. Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Purwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Jumlah = Rp. 81.893.754,- Jumlah = Rp. 94.177.817,- Jumlah keseluruhan = Rp.136.904.993,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk
Statistik14439